MEDAN, METRODAILY — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di ruang paripurna dan dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen.
Paripurna turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penyampaian pandangannya, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut sejalan dengan perubahan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Fraksi Gerindra menilai pencabutan perda ini akan membuat proses perencanaan tata ruang Kota Medan menjadi lebih fleksibel dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis dan saran strategis untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang ke depan. Dame menekankan pentingnya agar penyusunan RDTR dan sistem zonasi baru dapat mewujudkan tata ruang yang teratur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan kota.
“RDTR dan zonasi harus menjadi pedoman penting pembangunan, menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari Pemerintah Kota Medan serta hasil pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemko Medan, Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut, dengan catatan seluruh masukan yang telah disampaikan wajib diperhatikan dan diimplementasikan secara nyata. (pwh)
Editor : Prans Metro