MEDAN, METRODAILY — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035. Persetujuan ini ditandai melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, para anggota dewan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui juru bicaranya, El Albarino, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda tersebut. Menurutnya, langkah ini dinilai penting guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional dan menghindari tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat pembangunan.
"Perda merupakan produk hukum yang dinamis dan harus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan lokal. Karena itu, pencabutan ini perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga mengusulkan agar, bila dibutuhkan, dibentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji secara mendalam setiap aspek pencabutan, termasuk implikasinya terhadap pembangunan dan perekonomian Kota Medan.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar turut menyoroti berbagai isu yang mencuat di media sosial terkait pencabutan perda tersebut. Mereka meminta Wali Kota Medan dan aparat penegak hukum untuk menyikapi hal tersebut secara serius demi menjaga nama baik lembaga DPRD Medan.
"Kami mendorong agar isu-isu negatif yang beredar di publik dapat ditanggapi secara bijak dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga legislatif," tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Fraksi Golkar berharap pencabutan perda ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kota Medan yang bertuah, berbudaya, serta tertata dalam semangat 'Medan Untuk Semua'. (pwh)
Editor : Prans Metro