Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Realisasi PAD Kota Medan 2024 Masih Jauh dari Harapan

Pran Hasibuan • Senin, 7 Juli 2025 | 10:56 WIB
Juru Bicara FPKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.
Juru Bicara FPKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

MEDAN, METRODAILY — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sejumlah catatan penting sebagai evaluasi terhadap pelaksanaannya tetap disampaikan FPKS.

Juru Bicara FPKS, Datuk Iskandar Muda, menyatakan laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan refleksi dari kinerja nyata Pemerintah Kota Medan, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program pembangunan.

“Sangat penting bagi DPRD untuk mendalami sejauh mana Pemko Medan mampu menjalankan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan, meskipun dalam pelaksanaannya kerap menemui kendala,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

FPKS juga mengapresiasi kerjasama semua pihak yang terlibat, seperti Badan Anggaran DPRD Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang telah menyukseskan proses pembahasan hingga laporan dapat diparipurnakan.

Secara formal, kata Iskandar, laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan TA. 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

“Capaian WTP ini patut diapresiasi dan harus terus dijaga serta ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Catatan
Meski memberikan persetujuan, FPKS menyoroti sejumlah persoalan khususnya pada aspek realisasi pendapatan daerah. Tercatat, realisasi pendapatan TA.2024 sebesar Rp6,294 triliun atau 87,84 persen dari target, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp871,489 miliar dari target yang ditetapkan.

“Kami berharap Pemko Medan dapat lebih cermat dalam merancang target pendapatan. Tujuannya agar program-program yang sudah disahkan dapat berjalan maksimal, terutama yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga diberikan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal. Dari target sebesar Rp3,477 triliun, hanya terealisasi Rp2,770 triliun. Kekurangan sebesar Rp707,363 miliar ini terutama berasal dari sektor Pajak Daerah, seperti Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak kalah penting, sektor retribusi parkir juga menjadi perhatian serius. Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar, bahkan lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp24,883 miliar.

“Padahal, hampir di setiap sudut kota terdapat titik parkir. Kami minta Dinas Perhubungan segera mengevaluasi pengelolaan sektor ini, baik dari sisi sumber daya manusia maupun edukasi kepada masyarakat, agar potensi PAD dari parkir bisa dioptimalkan dan tidak mengalami kebocoran,” ujar Iskandar.

Sebagai penutup, Fraksi PKS meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan TA.2024. Hal ini dianggap sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (pwh)

Editor : Prans Metro
#Pajak dan Retribusi Daerah #paripurna #DPRD Medan #LPJ APBD Medan 2024