Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perda Tata Ruang 2015-2035 Kota Medan Dicabut, Digantikan Perwal

Editor Satu • Rabu, 2 Juli 2025 | 14:26 WIB

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen usai menandatangani persetujuan pencabutan Perda RDTR Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen usai menandatangani persetujuan pencabutan Perda RDTR Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.

MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).

Langkah ini diambil menyusul perubahan regulasi nasional, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang secara otomatis mencabut dasar hukum RDTR melalui peraturan daerah.

Baca Juga: Viral Isu Setoran ke Satpol PP Tapteng, Pengusaha Kafe Ngamuk: Itu Hoaks!

“Dengan terbitnya PP 21 Tahun 2021, penyusunan RDTR kini menjadi kewenangan Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan lagi Perda. Maka Perda lama harus dicabut demi kepastian hukum,” tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pidatonya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dan dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, jajaran anggota dewan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Wali Kota Rico Waas menekankan bahwa perubahan regulasi pusat tak bisa diabaikan, karena telah mengubah tatanan hukum penyelenggaraan penataan ruang di seluruh Indonesia, termasuk Kota Medan.

Baca Juga: Tak Akan Ada PHK Honorer di Toba, Tapi Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing

“Hari ini, Pemko dan DPRD sepakat mencabut Perda RDTR 2015-2035, agar penataan ruang Kota Medan ke depan memiliki dasar hukum yang sesuai dan dinamis,” tegasnya.

Rapat juga diwarnai penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan, yang pada prinsipnya menyetujui langkah pencabutan Perda tersebut.

Sebagai informasi, RDTR kini akan disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, sejalan dengan amanat PP 21/2021, demi menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan berusaha di daerah.

Baca Juga: Jelang Penilaian UNESCO, Bupati Taput Siap All Out Lestarikan Toba Caldera

Wali Kota juga mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah bersinergi dengan perangkat daerah dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan ini. (rel)

Editor : Editor Satu
#pemko medan #Perda Rencana Detail Tata Ruang