Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ternyata Grand Central Hotel Beroperasi Tanpa SLF, Komisi IV Sebut Pengawasan Pemko Medan Lemah

Admin Metro Daily • Jumat, 27 Juni 2025 | 15:06 WIB
Suasana saat rombongan Komisi IV sidak ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Selasa (24/6/2025).
Suasana saat rombongan Komisi IV sidak ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Selasa (24/6/2025).

MEDAN, METRODAILY — Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Selasa (24/6/2025). Dalam sidak tersebut terungkap bahwa bangunan ballroom hotel yang telah selesai dibangun sejak 2024 ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga saat ini.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi lainnya yakni Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi.

Paul mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen hotel yang sejak tahun 2024 tak kunjung mengurus kelengkapan perizinan, termasuk SLF dan pemenuhan ruang terbuka hijau.

"Sudah hampir setahun sejak saya masih di Komisi IV pada 2024, tapi izin SLF tak pernah bisa ditunjukkan. Bangunan sudah berdiri, bahkan selesai, tapi izin tak ada. Ini bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari OPD Pemko Medan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu perwakilan manajemen hotel, David, tak menampik kesalahan pihaknya.

“Kami tidak membela diri. Kami salah dan akan menyampaikan hal ini kepada manajemen,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan sejumlah anggota DPRD yang lain. Jusuf Ginting Suka menyebut kondisi ini luar biasa karena hotel beroperasi tanpa izin hampir setahun.

“Sudah ada pergantian anggota DPRD, tapi izin tak kunjung diurus. Jangan sampai kami harus menunggu lagi. Segera lengkapi semua perizinan,” tegasnya.

Edwin Sugesti juga menyayangkan lemahnya kepatuhan hotel terhadap regulasi.

“Ini sudah masuk kategori pembangkangan. Belum lagi kalau kita periksa soal kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah, saya yakin ada pelanggaran lagi,” katanya.

Lailatul Badri ikut menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan, yang dinilai membiarkan pelanggaran tersebut terjadi berlarut-larut.

“Izin SLF tidak ada, PBG pun tak jelas. Ini pembiaran yang luar biasa. OPD terkait harus dievaluasi,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi yang menyebut operasional hotel tanpa izin sebagai pelanggaran serius.

Pertemuan akhirnya ditutup tanpa keputusan lebih lanjut dari pihak manajemen hotel. Komisi IV menegaskan agar manajemen segera melengkapi seluruh perizinan dan mendorong Pemko Medan, khususnya OPD terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan dan operasional bangunan di Kota Medan. (pwh)

Editor : Prans Metro
#Komisi IV DPRD Medan #sidak #inspeksi mendadak