MEDAN, METRODAILY — DPRD Medan masih menyoroti maraknya bangunan tanpa izin persetujuan bangunan gedung atau PBG, dan terkesan dilakukan pembiaran oleh instansi terkait di jajaran pemerintah kota.
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, mengungkap selain pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin dengan kondisi fisik bangunan, hingga proses pengurusan juga dinilai lambat dan rumit.
"Evaluasi ini kami anggap penting guna mendorong masyarakat mengurus izin bangunan secara legal, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6).
Pihaknya menyakini adanya oknum di Pemko Medan atas maraknya bangunan tanpa PBG sampai hari ini, dan lemahnya penindakan untuk hal tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Pengurusan PBG sering tidak selesai atau justru menimbulkan masalah baru. Ironisnya, masih ada oknum yang membangun tanpa izin atau menyalahgunakan izin,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pihaknya pun menyoroti lemahnya penegakan oleh Satpol PP Kota Medan dalam menindak bangunan bermasalah. Bahkan mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, yang dinilai tidak berkoordinasi dengan baik dan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran.
“Sudah banyak bangunan bermasalah yang diperintahkan untuk disegel, tapi belum ditindaklanjuti. Kami menilai Kasatpol PP Medan 'impoten' soal ini, dia harusnya tegas dan tidak tebang pilih,” ujar wanita yang akrab disapa Lela ini.
Maka dari itu legislatif mendorong Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi biaya pengurusan PBG tersebut.
"Lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran ini. Kami mempertanyakan peran DLH dan PKPCKTR. Ada pembangunan yang mencemari lingkungan tapi tidak ditindak. Bahkan, terkesan kebal hukum,” tegasnya. (pwh)
Editor : Prans Metro