Camat, Lurah, dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat
Editor Satu• Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas berdiskusi dengan Ketua Pengadilan Agama Medan Abdul Rahim terkait pendataan pernikahan yang belum tercatat, di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).
MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Medan, Rico Waas, meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) mendata warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama.
Instruksi tersebut disampaikan Rico usai menerima kunjungan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Dalam pertemuan itu juga dibahas rencana kerja sama antara Pemko Medan dan PA Medan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan anak dari ASN yang bercerai.
“Kita akan instruksikan jajaran untuk mendata dan menyampaikan ke PA. Bisa jadi masih banyak warga kita yang belum mencatatkan pernikahannya karena tidak tahu atau terkendala akses,” ujar Rico Waas.
Terkait rencana MoU, Rico menyebut Pemko Medan tengah merancang skema pemotongan gaji bagi ASN yang bercerai namun abai terhadap tanggung jawab membiayai anak. Ia menegaskan bahwa Pemko juga telah menyediakan layanan konseling di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencegah perceraian.
“Kalau pun berpisah, anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua, terutama laki-laki. Ini untuk keberlangsungan masa depan anak-anak mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyatakan kesiapan mendukung program Pemko Medan, termasuk penyediaan layanan isbat nikah bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya.
“Jika Pemko membantu mendata, kami siap fasilitasi sidang isbat agar mereka mendapat kepastian hukum. Untuk ASN yang bercerai dan lalai membiayai anak, skema potong gaji bisa jadi solusi,” ujarnya. (rel)