MEDAN, METRODAILY — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, angkat suara terkait pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Dara Kupi di kawasan Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal. Kafe tersebut nekat mengaspal trotoar yang berada tepat di depan lokasi usaha tanpa izin dari Pemerintah Kota Medan dan menjadikannya sebagai lahan parkir.
“Ini pelanggaran nyata yang tidak bisa dibiarkan. Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap pengelola Dara Kupi,” ujarnya menjawab wartawan, Selasa (6/5/2025).
Menurut Rizki, Pemko Medan selama ini terbuka terhadap investasi dan pelaku usaha, namun semua pihak wajib mematuhi peraturan. Tindakan pengelola Dara Kupi yang mengubah fungsi trotoar menjadi area parkir tanpa izin, disebutnya sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap hak pejalan kaki.
“Tidak ada yang melarang mereka berusaha. Tapi jangan sampai trotoar yang merupakan hak publik malah dijadikan lahan parkir pribadi. Itu pelanggaran Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi muda NasDem itu mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK Kota Medan sudah dua kali melayangkan surat peringatan (SP2) kepada Dara Kupi. Namun, hingga kini trotoar yang sudah diaspal masih digunakan sebagai tempat parkir.
“Kalau SP2 saja tidak diindahkan, maka pemko harus segera mengeluarkan SP3. Dan kalau perlu, turunkan Satpol PP untuk membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” ujarnya.
Rizki berharap tindakan tegas ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. (pwh)
Editor : Prans Metro