MEDAN, METRODAILY — Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (14/4/2025), untuk menindaklanjuti temuan lapangan terkait perizinan dan pajak Grand Central Hotel Medan. Namun sayangnya, rapat harus ditunda karena tidak dihadiri oleh pimpinan tertinggi hotel tersebut.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Salomo Tabah Ronal Pardede. Ia didampingi Sekretaris Komisi, David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri sejumlah anggota komisi. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, ketidakhadiran pihak manajemen utama Grand Central Hotel menjadi kendala utama dalam jalannya rapat. Hal ini membuat pembahasan tak bisa dilanjutkan secara substansial karena keputusan penting tidak dapat diambil.
"Karena tidak dihadiri oleh pemilik atau pimpinan tertinggi Grand Central Hotel, maka Komisi III DPRD Kota Medan memutuskan untuk menunda RDP ini dan akan menjadwalkan ulang pertemuan selanjutnya," ujar Salomo.
Komisi III berharap pada pertemuan berikutnya, pihak hotel dapat menghadirkan pimpinan yang berwenang agar persoalan perizinan dan pajak bisa segera dituntaskan. (pwh)
Editor : Prans Metro