MEDAN, METRODAILY — DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja penting untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015, Senin (14/4/2025).
Perda tersebut selama ini menjadi dasar hukum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015–2035.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah serta dihadiri anggota Bapemperda.
Agenda utama rapat membahas pemetaan wilayah dan zonasi di setiap kecamatan sebagai bagian dari penataan ruang kota yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan terbaru.
“Perubahan dinamika kota menuntut kita untuk meninjau ulang rencana tata ruang yang sudah ada. Ini penting agar penataan wilayah lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujar Afif Abdillah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir untuk memberikan masukan, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Bappeda Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat ini menjadi langkah awal menuju pembentukan aturan baru yang lebih komprehensif demi pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan dan terintegrasi. (pwh)
Editor : Prans Metro