Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Medan Sediakan Ruang Usaha di Rusunawa, Segini Tarif Sewanya

Editor Satu • Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan membuka peluang pemanfaatan ruang di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Tanjung Mulia, sebagai area komersial.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan.

Pemanfaatan ruang ini dinilai dapat menjadi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil.

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” jelas Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, saat dihubungi pada Jumat (18/4) sore.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar, yang menyebutkan tarif sewa kios di rusunawa tersebut mencapai Rp3,6 juta per bulan.

“Tarif sewa di Rusunawa Kayu Putih maupun Seruai tidak sebesar itu,” tegas Melvi.

Ia menjelaskan, beberapa titik di Rusunawa Kayu Putih memang disiapkan sebagai area komersial.

Salah satunya adalah ruang berukuran 6x4 meter yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan atau membuka usaha kecil. Sesuai ketentuan Perda, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruang yang digunakan.

“Warga yang ingin memanfaatkan ruang ini wajib membayar retribusi sesuai luas yang digunakan. Ini bisa jadi alternatif untuk meningkatkan ekonomi warga rusunawa,” ujar Melvi.

Perda yang sama juga mengatur tarif sewa unit tempat tinggal di rusunawa. Di Rusunawa Kayu Putih, tarif bulanan bervariasi berdasarkan lantai:

Sementara di Rusunawa Seruai:

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan rusunawa yang lebih produktif dan mandiri secara ekonomi, sembari tetap terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah. (Rel)

Editor : Editor Satu
#rusunawa Kayu Putih #pemko medan