MEDAN, METRODAILY — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempersilakan para juru parkir atau jukir resmi untuk segera mendaftarkan diri ke setiap vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan, agar diakomodir dalam program parkir berlangganan.
"Ya, bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan, agar nantinya mereka terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2024.
Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan dapat berkoordinasi kepada pihaknya dengan datang langsung ke kantor Dishub Medan di Jalan Pinang Baris, Medan.
"Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor," ujarnya.
Iswar menegaskan perekrutan jukir berlangganan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.
"Jukir-jukir ini tidak kita 'lepas' begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun nontunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," katanya.
Para jukir nantinya selain mengatur tata letak parkir agar tertib, juga mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.
"Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," katanya.
Personel Dishub Medan sementara waktu akan mengambilalih tugas para jukir, sembari menunggu pendaftaran mereka ke pihak vendor.
"Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan," pungkasnya.
Pemko Medan diketahui telah memprogram sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut yakni Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun. (*)
Editor : Prans Metro