Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Selama Ber-KTP Medan, tak Ada Batasan Anggota Keluarga Tercover Program UHC

Admin Metro Daily • Rabu, 12 Juni 2024 | 13:39 WIB
Ilustrasi program UHC BPJS Kesehatan. (Int)
Ilustrasi program UHC BPJS Kesehatan. (Int)

MEDAN, METRODAILY — Setiap anggota keluarga dengan status kependudukan berdasarkan KTP Kota Medan, berhak mendapat layanan kesehatan gratis lewat Program Universal Health Coverage atau UHC BPJS Kesehatan.

"Ya, artinya tidak ada batasan. Bahwa setiap anggota keluarga yang tercantum namanya di KK dapat berobat secara gratis. Asalkan yang bersangkutan warga Kota Medan dan memiliki KTP Kota Medan," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Menurut Dame Duma, Program UHC justru bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan dengan gratis. Karenanya bagi warga tidak mampu jangan lagi takut untuk mengeluarkan biaya banyak untuk berobat, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

Ia bahkan menyarankan, bagi masyarakat yang belum masuk Program UHC untuk segera mendaftar ke puskesmas terdekat.

"Kalau sudah terdaftar, nantinya berobat pun hanya menunjukkan KTP saja. Jika pasiennya sudah dalam kondisi emergency (darurat), bisa langsung dibawa ke rumah sakit umum mana pun," kata politisi Partai Gerindra. 

Kota Medan sejatinya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Salah satu implementasinya lewat Program UHC. Perda ini juga bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, sumberdaya manusia, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan juga dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sebagaimana pada BAB VI Pasal 9, disebutkan Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (*)

Editor : Prans Metro
#uhc #pelayanan kesehatan gratis #DPRD Medan #universal coverage health #pemko medan #Dame Duma