MEDAN, METRODAILY — Pemeriksaan alat pemadam kebakaran api ringan dan bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) terhadap korban kebakaran, tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
"Jadi apabila warga meminta bantuan petugas Damkar untuk memadamkan kebakaran tidak lagi dikenakan kutipan," kata Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
"Kita minta warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian, sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti," sambung dia.
Ia juga meminta warga jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan saat kebakaran terjadi.
"Yang paling utama, jangan pernah kita menutup gang kebakaran akses masuk mobil pemadam bila terjadi kebakaran," ujar politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Perda Nomor 6 Tahun 2016 ada menyebut soal retribusi. Maksudnya adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik. Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur sesuai perda.
Diharapkan agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran. Perda Nomor 6 Tahun 2016 ditujukan untuk semua masyarakat, terutama yang memiliki APAR. (*)
Editor : Prans Metro