MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Medan tidak boleh mempersulit masyarakat dalam memperoleh administrasi kependudukan atau adminduk karena itu merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia.
"Kita berharap kepada seluruh aparatur pemerintah dari tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Janganlah sesekali mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, dan adminduk lainnya. Mudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya," kata Anggota DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, Minggu, 9 Juni 2024.
Parlindungan mengatakan apalagi Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya sekaligus terciptanya masyarakat yang tertib adminduk.
"Kebetulan waktu itu saya ketua pansus perda ini. Jadi saat pembahasan perda ini, kami bersepakat tidak ada aturan yang memberatkan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk pasti ada solusinya.
"Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Misalnya, untuk pengurusan akte kelahiran. Anak tersebut tidak lahir di klinik atau rumah sakit, sehingga tidak ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Maka si orang tua anak tersebut bisa membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa KTP ke mana saja. Karena, ada sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang tidak membawa KTP saat berpergian, sebagaimana diatur pada Pasal 111 Perda Nomor 03 Tahun 2021 yang berbunyi "Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 3, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50 ribu".
Parlindungan menyebut KTP merupakan adminduk yang paling penting dan harus dimiliki setiap warga negara. Makanya harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang.
"Semua urusan harus pakai KTP. Berobat gratis juga wajib bawa KTP. Urusan perbankan pakai KTP. Ganti nomor ponsel juga pakai KTP. Apalagi untuk menikah, wajib sekali menggunakan KTP. Jadi di setiap sendi kehidupan kita tidak terlepas dari KTP. Makanya, bagi yang sudah punya KTP, tolong dijaga baik-baik," ujarnya.
Selain KTP, Parlindungan mengingatkan para orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), mengingat sangat dibutuhkan anak-anak ketika memasuki dunia pendidikan dan melanjutkan jenjang studi.
"KIA ini dibutuhkan untuk data pokok pendidikan (Dapodik) yang muaranya untuk pendataan siswa yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program KIP atau PIP," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan membuat akte kematian bagi setiap anggota keluarga yang meninggal dunia, sebab banyak sekali kegunaannya.
"Paling lama 30 hari setelah meninggal, wajib diurus akte kematiannya. Untuk apa? Supaya data kependudukannya dihapus dari database kependudukan. Misalnya, orang tua yang meninggal, punya tabungan di bank. Untuk mengambil tabungan itu, ahli waris wajib membawa akte kematian," ungkapnya.
Dengan dihapusnya data kependudukan anggota keluarga yang meninggal tersebut, maka namanya tidak akan masuk lagi dalam data pemilih pada Pemilu.
"Ini sering kali terjadi. Setiap Pemilu, ada saja nama orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT," pungkasnya. (*)
Editor : Prans Metro