MEDAN, METRODAILY — Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak melaporkan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), calon jaksa, terdakwa penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kecamatan Medan Timur ke Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung RI.
Materi laporan yang dilayangkan bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan ini adalah mendesak kepada kepala Kejagung untuk membatalkan surat ketetapan (SK) kepada Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa di Kabupaten Asahan.
"Ya, saya yang langsung mengantarkan laporan itu (pembatalan SK) ke Jamwas Kejagung," kata Paul Mei Anton Simanjuntak menjawab wartawan, Jumat (24/5/2024).
Menurut Paul, perilaku Abdilla Hutasuhut yang ketika peristiwa berlangsung menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dan kini divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) karena terbukti melakukan penggelembungan suara telah mencoreng citra demokrasi di Indonesia, terkhusus Kota Medan.
Sebagai calon jaksa, menurutnya, perbuatan Abdilla Hutasuhut tidak mencerminkan dirinya sebagai calon penegak hukum.
"Sudah terbukti telah melakukan tindakan pidana. Dan, pasti sudah diragukan integritasnya. Sekarang aja sudah berani bermain api, gimana pula nanti kalau resmi jadi jaksa," katanya.
Dirinya meminta kepada Kepala Kejagung RI, ST Burhanuddin untuk membatalkan SK Abdilla Hutasuhut sebagai calon jaksa.
Paul Mei Anton mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis masing-masing tiga bulan penjara terhadap tiga petugas PPK Medan Timur.
Diharapkan, dengan vonis terhadap terpidana terkait kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024, dapat memberi efek jera kepada penyelenggara Pemilu. Begitu juga atas sikap jaksa yang melakukan banding atas putusan hakim tiga bulan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara.
"Artinya kita melihat ada upaya memaksimalkan penegakan supremasi hukum," pungkasnya.
Ketua beserta dua anggota PPK Medan Timur sebelumnya divonis tiga bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pileg pada Pemilu 2024. Mereka menghilangkan suara Pemilu membuat suara pemilih tidak bernilai.
Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta dua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
"Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Terkait vonis itu, Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding. (*)
Editor : Prans Metro