Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Semua Warga Miskin Kota Medan Wajib Terima Bantuan Pemerintah

Admin Metro Daily • Kamis, 4 April 2024 | 00:37 WIB
Potret tingkat kemiskinan di Kota Medan masih tinggi, karenanya pemerintah harus memprioritaskan penyaluran bansos kepada warga kurang mampu. Int
Potret tingkat kemiskinan di Kota Medan masih tinggi, karenanya pemerintah harus memprioritaskan penyaluran bansos kepada warga kurang mampu. Int

MEDAN, METRODAILY — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

"Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan," kata Dodi menjawab wartawan, Rabu 3 April 2024.

Menurut dia sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan. Di antaranya program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya.

"Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya," tegas dia.

Namun menurut Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

"Terutama harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ungkapnya.

Ia lantas mengimbau agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pada BAB IV Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pengentasan kemiskinan.

“Anggaran itu dipergunakan untuk memenuhi hak-hak masyarakat kurang mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor : Prans Metro
#bantuan sosial #bansos #DPRD Medan #pemko medan