Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Medan: Jangan Campurkan Produk Halal dan Nonhalal

Admin Metro Daily • Senin, 18 Maret 2024 | 06:03 WIB
Ilustrasi kandungan babi dalam macam-macam produk.
Ilustrasi kandungan babi dalam macam-macam produk.

MEDAN, METRODAILY — Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, sangat menyayangkan adanya ditemukan oleh seorang konsumen, bercampurnya makanan halal & nonhalal di sebuah supermarket ternama di Kota Medan belum lama ini.

“Hal tersebut pasti atas kelalaian pengelola dan penanggungjawabnya, yang terkesan terjadi pembiaran, untung saja seorang konsumen menemukannya. Dalam video tersebut, konsumen itu langsung protes. Dan jangan-jangan hal ini sudah terjadi cukup lama,” katanya menjawab wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Politisi PKS Medan ini meminta kepada pihak supermarket agar segera menertibkan produk makanan tersebut. Jangan lagi terjadi pencampuradukan makanan halal & nonhalal, yang mengandung unsur babi atau lainnya dalam makanan yang dipajang di supermarket tersebut.

“Terlebih di bulan Ramadan seperti ini, harusnya pihak supermarket lebih jeli. Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan hal ini akan terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, kepada pihak aparat penegak hukum, harus tegas memberi sanksi hukum kepada supermarket dan pegawainya apabila dengan sengaja mencampuradukkan makanan halal dan nonhalal,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Rajudin, pihak supermarket tidaklah cukup hanya sekadar minta maaf. Menurutnya masyarakat minta ketegasan penegak hukum untuk bertindak cepat agar membuat efek jera, bila perlu izin usahanya dicabut, supaya tidak ada niat untuk mengulangi perbuatan itu kedepannya.

“Untuk supermarket yang lain, kejadian ini bisa jadi pelajaran. Agar semua makanan yang dipajang harus jelas pemisahannya, antara halal dan nonhalal. Bahkan kita berharap, sanksi hukumnya di publis ke media supaya masyarakat tau penegak hukum kita sudah melakukan tindakan tegas, memberi sanksi pidana sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian ia mengimbau umat Islam yang berbelanja ke supermarket manapun, harap senantiasa lebih jeli saat membeli barang terlebih makanan, minuman dan pakaian.

“Tingkatkan kehatia-hatian sebelum membeli. Pastikan membaca komposisi kandungannya, jangan sampai terjebak oleh ulah oknum supermarket yang mencampur adukkan produk halal dengan nonhalal,” pungkasnya.

Diketahui, terkuaknya ada kandungan babi dalam produk makanan yang dipajang di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad Medan, pertama sekali disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sorimuda Harahap pada Minggu 10 Maret lalu.

"Awalnya, istri saya belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu 10 Maret 2024 siang. Namun, pada malam harinya, ketika saya diberikan makanan berupa biskuit yang dibeli oleh istri saya, di situlah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi," kata Abdul Hakim.

Mengetahui hal itu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap langsung berkoordinasi dengan kabag hukum Pemko Medan dan kadis Koperindag, yang langsung mengecek ke lokasi.

Tiba di lokasi, ternyata benar makanan yang mengandung babi tersebut dicampur dengan makanan produk halal dalam satu rak. (*)

Editor : Prans Metro
#label halal #DPRD Medan #mengandung babi