Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Akses Jalan Warga Komplek Katamso Square II Ditembok, Hasyim: Bongkar!

Pran Hasibuan • Jumat, 15 Maret 2024 | 06:47 WIB
Akses jalan warga Komplek Katamso Square II ditembok Darwin Halim. Akibatnya, warga di sana kesulitan untuk keluar masuk menuju rumah mereka.
Akses jalan warga Komplek Katamso Square II ditembok Darwin Halim. Akibatnya, warga di sana kesulitan untuk keluar masuk menuju rumah mereka.

MEDAN, METRODAILY — Sejumlah warga komplek Katamso Square II memertanyakan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pembangunan tembok yang menutup akses jalan masuk dari Jalan Brigjen Zein Hamid ke komplek Tata Residence yang tembus ke arah perumahan mereka. 

Menurut warga, sejak 2014 tidak pernah ada masalah kalau mereka dan masyarakat lainnya menggunakan akses jalan komplek dari Tata Residence. Namun, hingga sampai ditutupnya akses jalan komplek oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau jalan bernama Darwin Halim, 24 Februari 2024, barulah warga tidak dapat lagi menggunakan jalan tersebut.

"Terakhir Rabu (13/3) Darwin Halim menembok habis akses jalan setinggi tiga meter, sehingga kami warga sama sekali tidak bisa keluar ataupun masuk ke komplek kami," ujar Aseng, warga komplek Katamso Square II.

Aseng dan sejumlah warga komplek pun mengaku jika Darwin Halim menutup akses jalan dengan tembok diduga karena ada unsur sakit hati kepada warga. Namun, imbuh Aseng, sesuai surat pernyataan Darwin Halim kepada Hartono yang merupakan developer Komplek Katamso Square II pada 13 Mei 2014, poinnya menyebutkan jalan milik komplek Tata Residence dapat dipergunakan warga sebagai akses menuju komplek Katamso Square II.

"Surat itu ditandatangani kedua belah pihak yang berisi persetujuan dan atau mengizinkan tanah dan jalan tersebut untuk digunakan," lanjut Aseng.

Warga turut pertanyakan izin PBG pembangunan tembok yang dilakukan Darwin Halim setinggi tiga meter tersebut, terlebih didirikan di atas jalan umum.

"Kalaupun Darwin Halim mengaku itu yang ditutup adalah tanah miliknya namun harus ikuti aturan, harus ada izin tetangga kanan dan kiri," kata Johan warga komplek Katamso Square II lainnya menjawab wartawan, Kamis (14/3).

Warga Komplek Katamso Square II merasa Darwin Halim tidak punya hati dengan menutup akses jalan bagi mereka. Padahal, di dalam komplek ada rumah ibadah (vihara) dan akibat penutupan akses jalan itu, para jemaah jadi kesulitan ingin beribadah di sana.

Ingkar Janji
Merespon masalah ini, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, mengatakan tidak seharusnya akses jalan yang sudah lama disepakati dapat dipakai sebagai jalan diingkari okeh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Terlebih di dalam komplek tersebut ada rumah ibadah.

Sebab ia menilai, jika sudah ada pernyataan kesepakatan penggunaan jalan atau tanah diberikan kepada warga di belakang perumahan dilakukan di depan notaris pada 2014 silam, hal tersebut merupakan perbuatan yang ingkar janji.

"Status tanah jika benar milik Darwin Halim namun ada perjanjian memberikan tanah dan jalan digunakan untuk warga di belakang komplek. Seharusnya jangan masalah pribadi mengorbankan warga," ujarnya.

Hasyim malah memertanyakan PBG pembangunan tembok setinggi 3 meter yang menutup akses jalan warga komplek.

"Kita minta Pemko Medan segera merobohkan tembok yang dibangun di tengah jalan karena tidak ada PBG," kata politisi PDIP.

Ia meminta agar kedua pihak yang bertikai mencari solusi demi kepentingan bersama. (*)

 

Editor : Prans Metro
#Katamso Square II #DPRD Medan #akses jalan ditembok