METRODAILY - Tradisi Unik untuk Peradilan Adat ritual Dolop, tradisi peradilan sakral Suku Dayak Agabag di Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik setelah digunakan untuk mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Esther.
Prosesi ini melibatkan dua pria yang diminta menyelam di Sungai Tulin untuk menentukan siapa pelaku di balik kematian Esther.
Dolop merupakan metode adat di mana pihak yang dianggap bersalah akan muncul lebih dulu ke permukaan air, diyakini sebagai bentuk campur tangan roh leluhur dalam memberikan penghakiman.
Tradisi ini menggambarkan bagaimana masyarakat Dayak memadukan kearifan lokal dengan keyakinan spiritual dalam menyelesaikan konflik.
Kematian Esther yang terjadi menjelang tahun baru 2025 menyisakan tanda tanya besar. Meski awalnya dianggap meninggal secara alami, keluarga menemukan kejanggalan saat memandikan jenazahnya.
Luka memar di kepala, garis biru di leher, dan ruam di perut membuat keluarga mencurigai suaminya, Roy, yang saat itu diketahui baru saja pulang dalam kondisi mabuk.
Dugaan ini semakin kuat setelah suami menunjukkan sikap mencurigakan, termasuk menutupi bagian tubuh tertentu saat prosesi pemulasaran.
Merasa tak memiliki cukup bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal, keluarga korban memutuskan meminta penyelesaian melalui peradilan adat Dolop.
Prosesi Ritual Dolop
Pada Jumat (17/1/2025), ribuan warga berkumpul di tepi Sungai Tulin untuk menyaksikan ritual Dolop. Dua pihak yang diduga terlibat, yakni suami korban, Roy, dan ayah mertuanya, diminta menyelam ke dasar sungai sambil memegang kayu kalambuku.
Sebelum menyelam, tokoh adat memulai prosesi dengan doa dan pemanggilan roh leluhur menggunakan beras kuning, kain merah, kain kuning, dan batang pisang sebagai perlengkapannya.
Setelah kedua pria menyelam, masyarakat menanti dengan penuh harap. Tak lama, Roy muncul lebih dulu ke permukaan air, menandakan bahwa ia dianggap bersalah dalam tradisi Dolop. Keputusan ini langsung disambut dengan pengamanan oleh warga setempat.
Sebagai pihak yang dinyatakan bersalah, Roy diwajibkan membayar denda adat yang terdiri dari:
Beberapa jenis tempayan adat, seperti Sampak Ogong dan Belayung Layin.
- Kain Sitak, kain khas Dayak Agabag.
- Seekor sapi dewasa.
- Uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Dolop dalam Perspektif Modern
Tokoh adat Bajib Mesak menjelaskan bahwa Dolop adalah salah satu bentuk hukum tertinggi masyarakat Agabag yang dipercaya adil dan sakral. Namun, meski memiliki makna spiritual yang mendalam, penerapan Dolop tetap harus berdampingan dengan hukum formal agar kasus-kasus seperti ini mendapat penyelesaian yang komprehensif.
Tradisi Dolop tidak hanya menjadi cerminan warisan budaya yang kaya, tetapi juga tantangan dalam mengintegrasikan nilai-nilai adat ke dalam sistem hukum modern Indonesia. Ritual ini menunjukkan bahwa tradisi lokal masih relevan sebagai bagian dari identitas masyarakat di tengah arus globalisasi. (Net)
Editor : Admin Metro Daily