Penulis:
P. A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H.
(Penulis Adalah Jaksa Ahli muda pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang)
SEJAK Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebuah pertanyaan krusial kembali mengemuka: masih dapatkah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) baik melalui mekanisme banding atau kasasi?
Merespons persoalan ini, sejumlah rujukan dan pandangan ahli seakan terbelah. Silang pendapat ini sangatlah wajar, mengingat KUHAP yang baru tidak lagi memuat larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas secara tegas.
Berbeda dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), yang menutup adanya upaya hukum banding terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Di sisi lain, ruang kasasi atas putusan bebas yang dahulu sempat terbuka, kini justru telah ditutup rapat melalui Pasal 299 Ayat (2) KUHAP 2025.
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 yang sebelumnya membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) kini kehilangan relevansinya seiring kehadiran rezim hukum acara yang baru.
Berangkat dari dinamika tersebut, tulisan ini bermaksud membedah lebih dalam: apakah masih tersisa ruang putusan bebas untuk diuji di tingkat banding oleh Penuntut Umum, atau justru ruang tersebut telah tertutup.
Interpretasi Historis
Dalam melakukan interpretasi historis terhadap KUHAP, penulis menggunakan rancangan KUHAP versi era Presiden SBY dan versi yang diserahkan Pemerintah kepada DPR pada tanggal 18 Februari 2025. Penulis juga menggunakan naskah akademik versi ASPERHUPIKI dan versi yang diajukan oleh Pemerintah ke DPR.
Rancangan KUHAP era Presiden SBY terdapat larangan upaya hukum untuk putusan bebas. Berbeda pengaturannya jika dibandingkan Rancangan KUHAP versi yang diserahkan Pemerintah kepada DPR.
Rancangan KUHAP versi terbaru tidak lagi disebutkan larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas. Berbedanya substansi dan redaksional pada rancangan KUHAP tersebut menandakan berubah cara pandang pembentuk undang-undang mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Naskah akademik versi ASPERHUPIKI mengkritik putusan bebas boleh kasasi tetapi tidak untuk banding yang menyebabkan semakin lemahnya peran dari Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan fakta tertinggi dan semakin membebani Mahkamah Agung.
Mengingat putusan bebas umumnya memang terkait dengan persoalan fakta atau pembuktian yang seharusnya merupakan urusan pengadilan tinggi, maka sudah saatnya pengaturan yang melarang upaya hukum banding atas putusan bebas dievaluasi (ASPERHUPIKI, 2025: 55).
Naskah akademik versi Pemerintah mempermasalahkan tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP lama dan berusaha memperbaharui KUHAP menyesuaikan Putusan MK.
Interpretasi Sistematis
Dalam melakukan interpretasi sistematis terhadap KUHAP, penulis menggunakan sumber hukum formil yaitu yurisprudensi, undang-undang, dan putusan MK.
Sebelum berlakunya KUHAP lama, terdapat yurisprudensi yang membagi putusan bebas menjadi dua yaitu bebas murni dan bebas tidak murni. Putusan bebas murni tidak ada upaya hukum sedangkan putusan bebas tidak murni masih dapat diajukan kasasi (Harahap, 2016: 464).
KUHAP lama mengatur tidak ada upaya hukum bagi putusan bebas, sehingga tidak mengenal bebas murni dan bebas tidak murni. Hanya saja terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung dengan register nomor : 275 K/Pid/1983 yang menerima dan memeriksa serta memutus perkara dalam peradilan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa.
Dalam yurisprudensi tersebut, jika putusan pembebasan didasarkan pada alasan-alasan di luar hukum atau undang-undang, berarti pengadilan dalam mengambil putusan telah dianggap melampaui batas wewenangnya (Harahap, 2016: 461-463).
Untuk memberikan kepastian hukum mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, MK mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 KUHAP lama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya melihat ketentuan dalam KUHAP baru, tidak ditemukan aturan yang melarang upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Logikanya apabila menggunakan pendapat “apabila tidak diatur dalam KUHAP berarti tidak boleh / dilarang”, maka tidak perlu repot-repot para pembentuk undang-undang mengatur secara tegas larangan kasasi terhadap putusan bebas. Toh tidak diatur artinya tidak boleh.
Tetapi para pembentuk undang-undang tetap mengatur secara tegas. Maka sejalanlah dengan prinsip hukum umum yaitu “selama tidak dilarang berarti boleh”.
Oleh karena itu karena tidak diatur larangan banding terhadap putusan bebas sedangkan diatur secara tegas larangan kasasi terhadap putusan bebas maka secara a contrario putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding.
Argumentasi di atas diperkuat dalam penjelasan KUHAP yang ingin menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu KUHAP baru menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding yang mana penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya.
Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.
Upaya Hukum Yang Paling Tepat
Menurut penulis upaya hukum terhadap putusan bebas yang paling tepat ialah banding.
Hal tersebut berdasarkan argumentasi bahwa putusan bebas dikarenakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana.
Kata “meyakinkan” merujuk pada parameter pembuktian yaitu teori pembuktian (bewijstheorie). KUHAP baru sama seperti halnya KUHAP lama menggunakan teori pembuktian secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
Artinya hakim dalam mengambil putusan berdasarkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan bagi hakim bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana.
Keyakinan hakim dalam membuat putusan harus tanpa keraguan sama sekali (beyond a reasonable doubt).
Kata “sah” merujuk pada bagaimana alat bukti tersebut dihadirkan di persidangan (bewijsvoering). Bisa saja penyidik mendapatkan alat bukti secara melawan hukum yang menyebabkan alat bukti tersebut dianggap tidak sah oleh pengadilan.
Mendapatkan “sah dan meyakinkan”, hakim harus menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Hakim yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta (judex factie) berada di pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi.
Selain itu merujuk pasal 404 ayat (1) KUHAP Belanda tidak melarang banding terhadap putusan bebas. Larangan hanya berlaku bagi terdakwa dan jika ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Apabila Tidak Ada Upaya Hukum
Putusan bebas yang mungkin senyatanya terdapat kesalahan hakim di dalamnya akan langsung berlaku seketika (inkracht van ingewijsde) tanpa bisa diperbaiki / diuji lagi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Putusan tersebut akan menghasilkan ketidakadilan bagi korban, masyarakat, dan negara yang memberikan preseden buruk bagi Lembaga peradilan.
Selain itu terdakwa ataupun penasihat hukumnya akan berjuang mati-matian agar terdakwa bisa bebas dengan cara apapun meskipun melawan hukum, karena apabila diputus bebas sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum.
Oleh karena itu demi menegakkan keadilan, menjaga martabat Lembaga Peradilan, meningkatkan kualitas putusan, dan meningkatkan pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya, maka seharusnya ada mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas.
Referensi
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua Cetakan 15 Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983
Wetboek van Strafvordering / SV
RUU KUHAP versi era Presiden SBY. (**)