Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) tengah menghadapi tantangan fiskal serius. Belanja pegawai daerah itu telah mencapai 51,27 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—angka yang mengkhawatirkan bagi stabilitas keuangan daerah.
Dalam pemaparan proyeksi APBD 2026 dan realisasi 2025 yang disampaikan Rabu (5/11/2025), tercatat belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp528,54 miliar, sementara transfer pusat hanya Rp1,05 triliun. Dengan segera diterbitkannya SK PPPK paruh waktu dan penetapan Nomor Induk (NI), porsi belanja pegawai dipastikan kembali membengkak pada 2026.
Ruang Fiskal Kian Menyempit
Rasio belanja pegawai terhadap APBD yang menembus lebih dari 50 persen jelas berisiko. Ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program strategis menjadi sangat terbatas.
Meski persoalan klasik, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi duet Masinton Pasaribu–Mahmud Efendi. Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD.
Jika koreksi APBD 2026 yang diproyeksikan turun Rp205 miliar benar terjadi, Tapteng berada di ujung jurang fiskal. Rasio belanja pegawai di atas 50 persen akan menciptakan tekanan yang nyaris tak tertanggungkan—mengancam kolapsnya keuangan daerah.
Perlu Reformasi dan Strategi Pendapatan
Perubahan harus dilakukan, meski tidak mudah. Pemkab Tapteng perlu segera menyiapkan reformasi birokrasi menyeluruh, termasuk evaluasi sistem dan kegiatan yang menyerap anggaran besar tanpa dampak signifikan. Seremoni, perjalanan dinas, rapat, serta pos konsumsi yang berulang harus dipangkas.
Selain efisiensi, pendapatan asli daerah (PAD) harus digarap serius. Dengan potensi sumber daya yang besar, PAD Tapteng yang hanya Rp82,8 miliar adalah ironi. Kebocoran pendapatan bisa terjadi karena pungutan liar, lemahnya pengawasan, sistem tak transparan, atau pengelolaan yang tidak terintegrasi.
Mengatasi ini, Pemkab perlu modernisasi administrasi, digitalisasi pengawasan, serta keterbukaan anggaran publik. Dengan begitu, setiap rupiah PAD bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Jangan Bebani Rakyat
Namun, menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan solusi. Kebijakan itu hanya akan memicu gejolak sosial. Spanduk penolakan bisa terpasang di mana-mana, masyarakat bisa berbondong-bondong ke kantor bupati menuntut pembatalan kebijakan.
“Atau, jangan-jangan Tapteng akan menjadi ‘Pati kedua’?”
Rasionalitas fiskal tidak akan berarti jika masyarakat kehilangan rasa aman terhadap hidup yang semakin mahal. Pajak bukan lagi kewajiban, tapi bisa berubah menjadi ancaman ekonomi bagi rakyat kecil.
Ujian Kepemimpinan Baru
Masalah ini memang bukan sepenuhnya dosa Masinton–Mahmud, tetapi menjadi ujian pertama mereka dalam membangun kemandirian fiskal. Langkah penyelamatan daerah hanya bisa dilakukan lewat kombinasi strategi: meningkatkan pendapatan, mengefisienkan belanja, dan memperkuat tata kelola keuangan yang bersih serta akuntabel.
Tapteng harus bangkit. Daerah ini harus berhenti bergantung pada dana transfer pusat yang telah menjadi tradisi delapan dekade. Saatnya bekerja cerdas, inovatif, dan berani memangkas pemborosan.
Ayo menolak “pailit”! Jangan biarkan jargon “Tapteng Naik Kelas” hanya menjadi lelucon Minggu siang yang menggelitikkan hati. Kini waktunya menjadikannya komitmen nyata menyelamatkan keuangan daerah. (*)