Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digipay Satu Memberdayakan UMKM Sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Edi Saragih • Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Urip Sanyoto
Urip Sanyoto

Oleh : Urip Sanyoto

PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan

 

SEMAKIN pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam transaksi ekonomi digital yang kian hari kian diminati oleh masyarakat. Atas meningkatnya transaksi ekonomi digital tersebut pemerintah meresponnya dalam bentuk inovasi-inovasi baru khususnya dalam pemenuhan belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu inovasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah Digipay Satu.

Digipay Satu merupakan sistem marketplace khusus instansi pemerintah yang terintegrasi dengan digital payment yang digunakan oleh satuan kerja (Satker) Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara online menggunakan Uang Persediaan (UP).

Sebagai marketplace pemerintah Digipay Satu mengintegrasikan Satker pengguna APBN sebagai pembeli, UMKM/vendor sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. Pembayaran dilakukan secara digital melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau Cash Management System Virtual Account (CMS VA).

Marketplace pemerintah ini pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan pada November 2019 dengan nama Digipay sebagai solusi digital untuk transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Awalnya, Digipay dioperasikan oleh bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI) dengan sistem terpisah, sehingga menimbulkan kendala fleksibilitas pembayaran antar-bank.

Pada 1 April 2023, Kementerian Keuangan meluncurkan Digipay Satu, sebuah penyatuan sistem marketplace yang memungkinkan transaksi lintas bank. pada 24 Januari 2025, Digipay Satu diluncurkan Kembali dalam Digipay Satu Versi 2.0 dengan berbagai penyempurnaan, terutama dalam hal integrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) serta penambahan fitur-fitur baru yang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas transaksi pemerintah secara otomatis.

Sebagai platform belanja online sektor publik, Digipay Satu membawa misi untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan program bangga produk Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi digital dan mengisi marketplace, serta menjadi bagian dari rantai pasok atau penyedia barang/jasa pemerintah diharapkan agar UMKM dapat terus mengembangkan usahanya dan segera naik level.

Hadirnya Digipay Satu sekaligus menjawab keresahan pelaku UMKM yang enggan menjual produknya secara online dengan alasan sulit mengakses dan bermitra dengan marketplace. Hal ini dikarenakan transaksi di Digipay Satu berbeda dengan marketplace lainnya diantaranya seluruh proses bisnis harus patuh pada peraturan, pembeli adalah instansi pemerintah/Satker bukan individu, vendor tidak dikenakan biaya (pendaftaran, potongan komisi dan biaya lainnya dari penyedia platform).

Keunggulan lainnya dari Digipay Satu bagi UMKM yang bergabung adalah penerapan proses menyeluruh (end-to-end process), yaitu sistem yang terintegrasi mulai dari transaksi, perpajakan, hingga pelaporan.

Disamping itu produk-produk UMKM akan ditampilkan dalam katalog Digipay Satu yang dapat diakses oleh seluruh Satker pengguna tanpa beban biaya promosi, hal ini tentu saja membuka peluang besar untuk memperluas pasar, khususnya bagi usaha yang baru dirintis.
Keuntungan lainnya, keberadaan Digipay Satu dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah hanya memfasilitasi UMKM dan produk lokal, tanpa rekening penampungan sehingga uang dari pembeli dalam hal ini Satker langsung masuk ke rekening UMKM selaku vendor, dan seluruh alur mulai dari pemesanan hingga pembayaran, dapat dipantau secara real-time.

Bagi UMKM yang ingin menjadi vendor Digipay Satu, mekanisme dan persyaratan juga sangat mudah sekali, hal ini tidak lepas dari Digipay Satu sebagai pendukung marketplace pemerintah untuk pengadaan barang/jasa sederhana.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh UMKM adalah UMKM tersebut harus memiliki akun digit Kementerian Keuangan, apabila belum memiliki akun digit dapat melakukan registrasi dan aktivasi secara mandiri melalui digit.kemenkeu.go.id. Setelah berhasil login ke digit maka UMKM sudah bisa masuk ke Digipay Satu untuk memulai memperoleh hak akses sebagai vendor dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam perekaman data usahanya sampai dengan siap untuk menjalankan transaksi pada Digipay Satu.

Apabila UMKM mendapatkan kendala dalam proses pendaftaran sebagai vendor Digipay Satu maka UMKM dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat yang merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang bertugas sebagai verifikator usaha dan surat keterangan PPh final (suket) calon vendor Digipay Satu.

Terhadap kendala penggunaan aplikasi atau untuk mendapatkan panduan pengguna Digipay Satu maka UMKM dapat menghubungi KPPN atau melalui contact center HAI DJPb yang semua layanannya dapat diterima secara gratis.(**)

 

Editor : Metro-Esa
#umkm #penyedia barang dan jasa #Digipay