Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PPK & PPSPM Bersertifikat: Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kewajiban Mulai 2026

Edi Saragih • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:22 WIB

 

NURLINA SARY SARUMPAET
NURLINA SARY SARUMPAET

 Oleh: NURLINA SARY SARUMPAET


Dalam struktur pengelolaan keuangan negara, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) menempati posisi yang sangat strategis. Keduanya merupakan pilar penting dalam rantai pengelolaan APBN di tingkat satuan kerja. Untuk menjamin adanya pengawasan yang sehat, kedua jabatan ini tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama. Hal ini dimaksudkan agar tercipta mekanisme checks and balances, di mana masing-masing pihak memiliki tugas dan kewenangan berbeda namun tetap saling menguji, sehingga proses pengelolaan anggaran berjalan lebih akuntabel.

Prinsip pemisahan fungsi ini sejalan dengan semangat good governance dalam penyelenggaraan negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan harus berpedoman pada asas-asas utama, yaitu: akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, keterbukaan dalam setiap proses, serta adanya pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang bebas dan mandiri. Dengan penerapan asas-asas tersebut, diharapkan pengelolaan APBN tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengelolaan keuangan negara pada setiap Satuan Kerja Pengelola APBN adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak bisa dijalankan sembarangan. Setiap rupiah dalam APBN bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, maupun pinjaman, sehingga penggunaannya harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Dalam sistem birokrasi, tanggung jawab itu tidak hanya melekat pada institusi, tetapi juga pada individu-individu yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait belanja negara.

Bayangkan Anda sedang mengemudikan sebuah kendaraan bernama APBN-anggaran negara yang nilainya miliaran rupiah. Tentu, untuk mengemudi kendaraan itu, Anda butuh keahlian khusus dan harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa SIM, Anda tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan semua yang ikut dalam perjalanan. Hal yang sama juga berlaku bagi para PPK dan PPSPM di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat. Mereka adalah layaknya "pengemudi" yang mengarahkan dan mengelola uang negara. Karena itulah, pemerintah menetapkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi sebelum menjalankan tugasnya.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas. Menteri Keuangan selaku Kuasa BUN telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 yang dengan jelas menyatakan bahwa setiap PPK dan PPSPM harus bersertifikat paling lambat 31 Desember 2025. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi bagi pejabat yang belum bersertifikat sudah dipastikan tidak dapat melaksanakan tugas pengelolaan APBN, kecuali jika ia merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, tahun 2025 adalah tahun terakhir untuk bersiap-siap ke tahun transisi, dari yang sekadar menjalankan tugas kepada menjalankan tugas dengan standar profesional yang jelas dan diakui.

Sertifikasi ini lahir bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi untuk memastikan bahwa para pejabat yang mengelola keuangan negara benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar. Dengan begitu, keuangan negara tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga dapat dikelola secara efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Proses Sertifikasi: Dari Pelatihan hingga Uji Kompetensi

Sebelum mengikuti proses sertifikasi, calon PPK maupun PPSPM harus memenuhi persyaratan umum. Berdasarkan PMK Nomor 211/PMK.05/2019, syarat umum peserta penilaian kompetensi yaitu:

1. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
4. Telah mengikuti Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM;
5. Telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan bagi PPK yang memiliki sertifikat profesi PBJ.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat kompetensi PPK maupun PPSPM.

Tahap 1: Pelatihan sebagai Bekal Kompetensi

Pelatihan menjadi pintu masuk awal sebelum mengikuti uji kompetensi. Tujuannya adalah membekali calon PPK dan PPSPM dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai standar kompetensi.

Tahap 2: Pendaftaran Peserta

Setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti penilaian kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan Pejabat Fungsional Terbuka di Bidang Perbendaharaan). Proses pendaftaran dimulai dengan verifikasi administratif oleh kepala satuan kerja, sebelum akhirnya berkas dikirim ke Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Tahap 3: Penilaian Kompetensi

Skema Penilaian Kompetensi (masa peralihan)
a. Penilaian Kompetensi PPK:
• Pengakuan sertifikat pelatihan PPK bagi PPK atau Calon PPK
• Pengakuan sertifikat pelatihan/profesi PBJ bagi PPK
• Pengakuan SK Jabatan Struktural bagi PPK
• Uji Kompetensi dengan Penyegaran (refreshment) PPK bagi PPK
• Uji Kompetensi PPK bagi PPK
• Pengakuan sertifikat profesi bagi Calon PPK.
b. Penilaian Kompetensi PPSPM
• Pengakuan sertifikat pelatihan PPSPM bagi PPSPM atau Calon PPSPM
• Pengakuan SK Jabatan Struktural bagi PPSPM
• Uji Kompetensi dengan Penyegaran (refreshment) PPSPM bagi PPSPM
• Uji Kompetensi PPSPM bagi PPSPM.

Ada 2 (dua) skema penilaian kompetensi (implementasi penuh) PPK maupun PPSPM, yang pertama untuk penilaian kompetensi PPK yaitu dengan Uji kompetensi PPK atau pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa, yang kedua untuk penilaian kompetensi PPSPM adalah dengan Uji Kompetensi PPSPM.

Tahap 4: Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Peserta Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM yang dinyatakan lulus memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan nomor register yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. PPK yang dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan Penilaian Kompetensi PPK diberikan sebutan PNT (PPK Negara Tersertifikasi) sedangkan PPSPM yang dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan Penilaian Kompetensi PPSPM diberikan sebutan SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi). Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui program Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

Capaian Sertifikasi PPK dan PPSPM di Wilayah KPPN Padang Sidempuan

Berdasarkan data pejabat perbendaharaan aktif di wilayah KPPN Padang Sidempuan, masih terdapat 32 PPK belum bersertifikat dari 117 PPK aktif atau sebesar 27,35% dan masih terdapat 44 PPSPM belum bersertifikat dari 113 PPSPM aktif atau sebesar 38,94%.

Masih banyaknya PPK dan PPSPM belum tersertifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan jadwal serta kuota peserta Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, serta masih rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran pejabat mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat PNT dan SNT.

Menyikapi kondisi tersebut, KPPN Padang Sidempuan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan sertifikasi sehingga target capaian 100% dapat terwujud. Upaya yang ditempuh antara lain menyampaikan surat percepatan sertifikasi dan informasi perubahan mekanisme mulai tahun 2026 kepada satker, mendorong satker mengikuti program SWIPE Pusdiklat AP, meminta satker menyiapkan kaderisasi calon PPK dan PPSPM, mengajukan permohonan jadwal refreshment kepada Kanwil DJPb Sumatera Utara, menyampaikan surat kepada DSP agar satker diprioritaskan dalam pelaksanaan sertifikasi, serta memberikan asistensi langsung kepada satker.

Sertifikasi bagi PPK dan PPSPM adalah bagian dari strategi pembinaan aparatur dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional. Melalui pelatihan, uji kompetensi, serta mekanisme konversi, pemerintah memastikan bahwa pejabat yang diberi kewenangan benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar. Proses ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah pondasi utama dalam pengelolaan APBN.

Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tapi simbol bahwa seorang pejabat memahami aturan, mampu bertindak akuntabel, dan layak dipercaya dalam mengelola keuangan negara. Seperti halnya SIM bagi sopir, sertifikasi adalah bentuk tanggung jawab—bukan hanya kepada lembaga, tapi juga kepada publik yang uang pajaknya dikelola melalui APBN.(**)


Penulis adalah Pejabat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Padang Sidempuan

 

 

Editor : Metro-Esa
#ppk #kewajiban