KAMIS 15 Juni 2023, Mahkamah Kontitusi memutuskan untuk melanjutkan kembali sistem Pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Putusan ini membuktikan Mahkamah Konstitusi konsisten terhadap putusan awalnya yang menjadi dasar terbukanya sistem Pemilu di Indonesia. Dengan putusan ini, maka dasar pelaksanaan Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tetap utuh tanpa perubahan.
Semasa Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto, Indonesia selama 32 tahun hanya mengenal sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dengan mencoblos tanda gambar partai. Pemilih tidak memilih gambar atau nama calon legislatif. Secara otomatis, pemilih tidak mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan duduk atau dipilih untuk mewakilinya di semua tingkatan.
Tiga partai peserta pemilu masa orde baru yakni PPP, PDI dan Partai Golkar. Pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai dan berlanjut sampai pemilu terakhir masa orde baru tahun 1997.
Reformasi bergulir, kekuasaan Soeharto berakhir dan tahun 1999 adalah pemilu pertama setelah rezim Soeharto tumbang. Euforia berdemokrasi tumbuh subur. Terbukti 48 partai menjadi peserta pemilu. Pemilihan kali ini tetap memakai sistem proporsional tertutup.
Terhitung sejak tahun 2004, Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut Penulis, pengalaman rakyat Indonesia berpemilu secara terbuka mulai tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 menjadi modal bermanfaat untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. K
alangan penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan DKPP semakin matang dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, memperoleh dukungan rakyat demi mewujudkan cita-cita mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud.
Dukungan kuat rakyat tentunya akan dibuktikan dengan tingginya partisipasi pemilih. Data Kompas.com, KPU RI melaporkan Pemilu 2018 merupakan Pemilu dengan partisipasi tertinggi yakni 81 persen, melebihi target nasional yang dibuat KPU sendiri yakni 77 persen.
Tentunya dengan sistem yang sama, dengan jumlah peserta yang sedikit saja lebih banyak, Pemilu tahun 2024 seharusnya menjadi Pemilu dengan tingkat partisipasi melebihi 81 persen karena penyelenggara masih dapat melakukan usaha yang lebih efektif berdasarkan evaluasi atas capaian tahun sebelumnya.
Tentunya, kekhawatiran para calon anggota legislatif terutama di nomor urut bawah, tidak lagi beralasan. Sistem tertutup atau pemilih hanya mencoblos gambar partai yang dikhwatirkan hanya akan memberi keuntungan untuk pada caleg nomor urut 1, kini buyar.
Optimisme tinggi kembali tumbuh kepada semua caleg tanpa memandang nomor urut. Semua punya kans yang sama, dengan usaha yang sama, maka peluangnya juga sama besarnya.
Apa pun hasil pertandingan ini tentunya semua bertujuan agar terpilih para pemimpin negeri yang terbaik, memperjuangkan kepentingan rakyat dan tentunya pemimpin yang akan dikenal dan mengenal rakyat. Selamat bertanding..(**)
Penulis adalah redaktur Harian Metro Siantar dan media online MetroDaily.Jawapos.Com Editor : Metro-Esa