Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digipay Belanja Pemerintah Melangkah ke Dunia Digital

Metro Daily • Jumat, 17 Desember 2021 | 10:27 WIB
Digipay-Ilustrasi.
Digipay-Ilustrasi.
Harbolnas, hari belanja online nasional, merupakan periode yang ditunggu-tunggu oleh konsumen dan pelaku bisnis. Berbagai institusi baik dari sisi platform marketplace populer seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada maupun perbankan, tidak ketinggalan dalam mempromosikan Harbolnas setiap bulan.

Oleh: Ida Royani Hutapea, S.E, M.B.A

Pejabat Pengawas pada Kementerian Keuangan

Berdasarkan hasil survei Nielsen Indonesia, nilai transaksi Harbolnas pada tahun 2020 berkisar di atas 11,6 triliun rupiah. Suatu angka fantastis dan menggiurkan dalam tren ekonomi dan keuangan digital. Capaian ini diprediksi semakin meningkat terutama pada era pandemi Covid-19 yang memaksa adanya pembatasan pegerakan fisik sehingga pergeseran perilaku konsumen dari belanja offline menjadi belanja online merupakan keniscayaan.

Bagaimana dengan perilaku belanja pemerintah? Kementerian Keuangan sejak tahun 2019 telah melakukan uji coba marketplace pemerintah bagi satuan kerja. Bekerja sama dengan BRI, BNI dan Bank Mandiri, belanja pemerintah saat ini telah dapat dibayar melalui Digital Payment (Digipay).

Saat ini, Digipay lebih bersifat closed sytem yang artinya masing-masing bank yang terlibat membangun aplikasi belanja berbasis web tersendiri. Ada tiga platform Digipay yang telah dibangun yaitu Digipay002 oleh BRI, Digipay008 oleh Bank Mandiri, dan Digipay009 oleh BNI.

Setiap satuan kerja hanya dapat terlibat dalam satu aplikasi Digipay sesuai dengan rekening virtual bendahara. Digipay memiliki dua alternatif mekanisme pembayaran yaitu pertama dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan kedua dengan cash management system rekening virtual bendahara.

Sistem marketplace pemerintah pada dasarnya juga mengadopsi marketplace populer dengan beberapa penyesuaian. Adanya penawaran barang/jasa yang beragam dan peluang negosiasi harga antara pejabat pengadaan dengan vendor membuat platform ini tidak ubahnya dengan marketplace populer.

Setiap satuan kerja yang terlibat dalam Digipay saat ini wajib mendaftarkan minimal satu vendor, sehingga semakin banyak satuan kerja yang terlibat, akan semakin banyak pula pilihan vendor dalam ekosistem. Hal ini menciptakan kompetisi setara yaitu sesama vendor menawarkan barang/jasa yang sama.

Adapun perbedaan yang mencolok antara Digipay dengan marketplace populer karena aturan yang mengikat dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Agar tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, persyaratan pengadaan barang/jasa pemerintah diakomodasi ke dalam ekosistem marketplace seperti kebijakan perpajakan, pembayaran atas beban APBN setelah barang/jasa diterima, dan kebijakan melindungi UMKM.

Lantas, mungkinkah Digipay dapat berkembang seperti marketplace populer? Dari hasil uji coba yang telah diselenggarakan selama 2 tahun, euforia seperti yang terjadi pada Harbolnas memang masih belum terlihat. Antusiasme satuan kerja dan promosi pihak perbankan untuk terlibat dalam Digipay masih minim bahkan tidak kedengaran gaungnya.

Sampai akhir Oktober 2021 transaksi Digipay mencapai 8.757 transaksi dengan nilai transaksi sebesar 21,2 milyar rupiah. Capaian ini tentu saja masih rendah bila dibandingkan dengan capaian e-order, marketplace yang  dikelola Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dengan transaksi sebesar 33,8 milyar rupiah untuk tahun 2021 ini saja.

Belum maksimalnya pencapaian Digipay dipengaruhi oleh beberapa alasan. Faktor pertama, periode uji coba belum sepenuhnya menumbuhkan kepedulian satuan kerja untuk terlibat dalam Digipay. Adanya pandemi Covid-19 juga memengaruhi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pergeseran perilaku pengadaan barang/jasa ke arah digital belum merupakan prioritas bagi satuan kerja.

Faktor kedua, masih terdapat penyempurnaan aplikasi yang berpotensi menyebabkan kegagalan dalam bertransaksi. Update aplikasi dari pengembang dan kendala pembayaran yang masih dihadapi oleh satuan kerja berimbas pada pembatalan transaksi dan lebih memilih kembali pada model konvensional.

Sebagai faktor ketiga, Digipay yang bersifat closed system mengharuskan vendor yang ingin terlibat membuka rekening yang sama dengan rekening satuan kerja. Bila ingin menjangkau satuan kerja yang lebih luas, maka vendor harus membuka rekening pada tiga bank penyedia platform. Hal ini tentu menjadi pertimbangan vendor terlibat pada ekosistem karena bila dibandingkan dengan sistem marketplace populer, vendor hanya menjajakan produk dan tidak perlu dipusingkan dengan permasalahan harus memiliki rekening yang sama dengan pembeli produk.

Faktor keempat, vendor yang terlalu sedikit dalam satu platform juga memengaruhi minat satuan kerja dalam melakukan transaksi di Digipay. Jumlah vendor dan barang/jasa yang ditawarkan terbatas membuat satuan kerja harus mengeluarkan upaya lebih keras dalam mencari barang/jasa yang sesuai turut memengaruhi keengganan satuan kerja dalam bertransaksi di Digipay.

Faktor kelima dari sisi perbankan. Bila dikomparasi keikutsertaan perbankan yang menawarkan beragam promo dalam setiap penyelenggaran Harbolnas dengan effort yang diberikan pada Digipay, masih belum ditemukan upaya aktif perbankan dalam menjangkau satuan kerja untuk terlibat dalam aplikasi Digipay yang dikembangkan bank tersebut.

Selain kendala yang dihadapi, sesungguhnya potensi berkembangnya Digipay sangat nyata. Pertama ditilik dari alokasi dana dan jumlah satuan kerja yang terlibat dalam pengelolaan APBN.  Belanja pemerintah mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya dan terdapat 24.000 ribu lebih satuan kerja yang dapat terlibat dalam Digipay, sehingga potensi peningkatan transaksi dan nilai transaksi sangat besar.

Kedua, Digipay merupakan langkah nyata modernisasi pembayaran pemerintah yang telah mengadopsi perbaikan proses bisnis sebagaimana prinsip yang dikemukakan oleh Peppard dan Rowland (1995) yaitu “eliminasi, simplifikasi, integrasi dan otomatisasi”. Dengan menggunakan Digipay, integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan telah langsung terotomatisasi dan memudahkan bagi satuan kerja.

Ketiga, kondisi pandemi saat ini memaksa adaptasi dengan berbagai kebiasaan baru termasuk pembatasan pergerakan dan menghindari kerumunan. Dengan Digipay, pengadaan barang/jasa tidak perlu dengan berkunjung ke toko offline dan pembayaran oleh bendahara tidak perlu mengambil tunai di bank yang rentan dengan kerumunan.

Keempat, bagi satuan kerja, adanya penyediaan barang dan jasa dalam marketplace membuka peluang mendapatkan barang/jasa yang terbaik dengan harga kompetitif sehingga mendukung bagi optimalisasi dan efisiensi anggaran. Karena sistem marketplace tidak terbatas wilayah geografis, satuan kerja dapat memilih vendor bahkan dari luar pulau dengan jenis barang/jasa yang paling sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.

Kelima, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021, batas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditingkatkan dari semula 50 juta rupiah menjadi 200 juta rupiah. Peningkatan batas atas penggunaan kartu kredit ini bagi satuan kerja memberikan kelonggaran dalam pengelolaan uang persediaan, dan bagi vendor menambah peluang peningkatan kerjasama pengadaan barang/jasa pemerintah.

Keenam, dari sisi UMKM, adanya Digipay membuka peluang untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selama ini, ada kesan sulit untuk menembus benteng kokoh pengadaan barang/jasa di satuan kerja karena sudah ada vendor tertentu yang bekerja sama dengan satuan kerja tertentu pula. Dengan sistem marketplace, peluang dilirik oleh satuan kerja dalam satu komunitas terbuka lebar.

Sebenarnya, bila seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyadari prinsip pengelolaan APBN let’s the manager manage, kesuksesan implementasi Digipay bukanlah mustahil untuk dicapai. Walaupun lebih bersifat closed system, dengan Digipay, kualitas penggunaan dana dari belanja pemerintah meningkat dengan adanya berbagai pilihan yang tersedia di ekosistem. Satuan kerja dapat menentukan barang/jasa yang paling sesuai dengan kebutuhan satuan kerja sehingga mengurangi pemborosan, menghilangkan moral hazard, serta mengurangi fraud karena seluruh transaksi dijalankan oleh sistem.

Dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, satuan kerja tidak perlu ragu untuk segera mengimplementasikan Digipay. Perubahan perilaku belanja pemerintah dari offline menjadi online memang memerlukan adaptasi, dengan Digipay, belanja pemerintah memasuki dunia digital itu pasti. (tulisan merupakan opini pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan organisasi tempat tugas penulis) Editor : Metro Daily