JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Mekkah bagi seluruh individu yang tidak memiliki izin resmi, mulai Senin (13/4/2026).
Kebijakan ini diterapkan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kualitas layanan bagi para jamaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menyebutkan, pembatasan ini merupakan kebijakan rutin setiap musim haji.
Baca Juga: Massa Bersajam Serang Warga, Malam Sempat Mencekam di Siantar
Adapun pihak yang diperbolehkan memasuki Mekkah hanya:
- Pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat suci
Selain kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Batas Akhir Umrah 18 April 2026
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026.
Baca Juga: Toko Sepatu Sehati Jaya di Siantar Ludes Terbakar, Api Berasal dari Lantai Dua
Mulai tanggal tersebut:
- Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara
- Berlaku hingga 31 Mei 2026
Selain itu, seluruh pemegang visa non-haji dilarang memasuki atau berada di Mekkah selama periode pembatasan berlangsung.
Tegakkan Prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten dijalankan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Percepat Proyek JTTS, Tol Sigli–Banda Aceh Hampir Rampung, Jambi–Rengat Disiapkan
Langkah tersebut bertujuan untuk:
- Menjaga ketertiban ibadah haji
- Menjamin keamanan jamaah
- Mengoptimalkan pelayanan selama musim haji
Dengan pembatasan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah resmi. (Net)
Editor : Editor Satu