WASHINGTON/TEHERAN, METRODAILY – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa ia menerima briefing intelijen terkait dugaan orientasi seksual Pemimpin Tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei.
Pernyataan ini langsung memicu perhatian internasional, bukan hanya karena sensitifnya isu tersebut, tetapi juga karena menyoroti kerasnya kebijakan anti-LGBTQ+ di Iran.
Dalam wawancara dengan Fox News, Trump membenarkan laporan sebelumnya yang menyebut Badan Intelijen Pusat atau Central Intelligence Agency telah menyampaikan kemungkinan tersebut.
“Mereka memang mengatakan itu,” ujar Trump, tanpa merinci tingkat keandalan informasi intelijen tersebut. Ia menambahkan, “banyak orang mengatakan hal itu,” dan menyebut isu tersebut bisa menjadi “awal yang buruk” bagi kepemimpinan Khamenei di Iran.
Baca Juga: 50 Kg Sabu Disita di Perairan Asahan, Poldasu Buru Otak Jaringan Internasional
Isu Personal vs Realitas Represi Negara
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim tersebut, pernyataan Trump justru menggarisbawahi paradoks besar di Iran: dugaan orientasi seksual seorang pemimpin muncul di tengah sistem negara yang secara hukum dan struktural mengkriminalisasi homoseksualitas.
Di Iran, hubungan sesama jenis dikategorikan sebagai tindak pidana berat yang dapat berujung hukuman mati. Berbagai organisasi HAM menilai negara tersebut menjalankan kebijakan diskriminatif yang sistematis terhadap komunitas LGBTQ+.
Laporan dari Center for Human Rights in Iran menyebut praktik seperti “terapi konversi” masih terjadi, meski telah ditolak secara luas oleh komunitas medis internasional.
Sementara itu, Hengaw Organization for Human Rights bahkan mengklasifikasikan Iran sebagai negara dengan “apartheid gender” dalam laporan 2025.
Baca Juga: Musim Kemarau Mengancam, Kapolres Asahan Larang Keras Bakar Lahan: Bisa Berujung Sanksi
Jumlah pasti eksekusi terhadap individu LGBTQ+ sulit diverifikasi karena tertutupnya sistem hukum Iran. Namun, dokumen yang dipublikasikan oleh WikiLeaks menyebut antara 4.000 hingga 6.000 individu LGBTQ+ telah dieksekusi sejak Revolusi Iran 1979.
Para analis HAM menilai, banyak kasus homoseksualitas diproses dengan tuduhan lain seperti sodomi atau pemerkosaan untuk melegitimasi hukuman mati.
Sejumlah kasus terbaru memperkuat gambaran tersebut. Pada 2022, dua pria dieksekusi setelah dipenjara selama enam tahun. Di tahun yang sama, seorang pria lainnya termasuk dalam 10 orang yang dihukum mati di Karaj atas tuduhan sodomi.
Selain itu, dua aktivis LGBTQ+ dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan revolusioner di Urmia dengan tuduhan “korupsi di bumi”.
Baca Juga: Terancam Rusak, Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras
Kesaksian Korban: “Diperlakukan Seperti Penjahat”
Laporan dari Human Rights Activists News Agency mengungkap pola kekerasan sistemik terhadap individu LGBTQ+ di Iran, mulai dari interogasi hingga penahanan.
“Interogasi adalah mimpi buruk. Mereka mengolok-olok saya dan memperlakukan saya seperti penjahat,” ujar seorang korban dalam laporan 2024.
Kesaksian lain menyebut pemerintah secara aktif memicu permusuhan melalui retorika publik dan propaganda negara, termasuk pembakaran simbol-simbol LGBTQ+ dalam demonstrasi resmi.
Pernyataan Trump berpotensi memperkeruh hubungan diplomatik yang sudah tegang antara AS dan Iran.
Namun lebih dari itu, isu ini membuka kembali perdebatan global tentang hak asasi manusia di Iran, khususnya perlindungan terhadap kelompok minoritas seksual.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Catat Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Toba 2026
Di tengah ketidakpastian politik Iran pasca pergantian kepemimpinan, sorotan internasional terhadap rekam jejak HAM negara tersebut diperkirakan akan semakin menguat. (jpc)