JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui ejaan sejumlah nama negara asing dalam bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya standardisasi penulisan nama geografis sesuai kaidah kebahasaan nasional.
Pembaruan tersebut diajukan Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
Kebijakan ini tertuang dalam dokumen berjudul Updated World Country Names: Short and Formal Names (GEGN.2/2025/122/CRP.122).
Dokumen tersebut disampaikan Indonesia pada 10 Maret 2025 dan dibahas dalam Sidang UNGEGN 2025 yang digelar di New York pada 28 April hingga 2 Mei 2025.
Isinya memuat pembaruan nama pendek dan nama formal negara-negara di dunia berdasarkan kaidah linguistik masing-masing bahasa nasional.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penyesuaian ejaan Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, serta Uruguay menjadi Uruguai.
Pembaruan ini merupakan kelanjutan dari upaya Indonesia sejak 2019, saat pertama kali menyusun daftar komprehensif nama ibu kota dunia dan revisi nama negara dalam bahasa Indonesia yang disampaikan pada sesi awal UNGEGN.
Pada 2024, Indonesia kembali memperbarui dokumen eksonim untuk mengatasi berbagai inkonsistensi ejaan nama negara agar selaras dengan standar ortografi dan fonologi bahasa Indonesia.
Dalam penyusunannya, pembaruan ejaan tersebut merujuk pada UNGEGN List of Country Names 2021 serta dokumen resmi Misi Tetap PBB tahun 2023.
Hasilnya, sejumlah nama negara disesuaikan agar lebih mencerminkan pelafalan dan kaidah kebahasaan Indonesia.
“Tujuan utama pembaruan dokumen eksonim adalah untuk memastikan representasi nama negara di seluruh dunia mematuhi akurasi dan konsistensi linguistik,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Disebutkan pula, standardisasi ini penting sebagai rujukan resmi dalam korespondensi kenegaraan, dokumen pemerintahan, laporan resmi, dunia pendidikan, hingga pemberitaan media massa dan media sosial.
Finalisasi dokumen eksonim terbaru dilakukan pada akhir 2024 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB).
Proses ini melibatkan pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Humaniora Universitas Indonesia serta Kementerian Luar Negeri.
Melalui pengajuan dokumen ini ke UNGEGN, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam standardisasi global nama geografis sekaligus menjaga konsistensi penggunaan bahasa Indonesia dalam konteks resmi dan internasional. (Jp)
Editor : Editor Satu