JAKARTA, METRODAILY – Kepolisian Jepang menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) atas dugaan pencurian tas-tas mewah di Shibuya, Tokyo. Total kerugian ditaksir mencapai 9 juta yen atau setara Rp1 miliar.
Dalam tayangan berita lokal, Davin disebut mencuri 18 barang mewah berupa tas bermerek, gelang, hingga pakaian di sebuah toko barang antik. Aksinya terekam kamera pengawas pada Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Rekaman CCTV menunjukkan Davin menyusuri toko dengan menyorotkan senter, lalu memasukkan barang curian ke dalam tas besar. Ia bahkan sempat kembali membuka etalase berisi aksesori sebelum melarikan diri.
Baca Juga: 1.000 Pelajar Ramaikan Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025, Perebutkan Piala Wali Kota Medan
Polisi mengungkap Davin baru tiga hari berada di Jepang. Sehari sebelum kejadian, ia sempat mengunjungi toko tersebut untuk melakukan pengintaian.
Dalam pemeriksaan, Davin mengakui perbuatannya. “Saya mencuri tas dan barang lain. Saya diminta oleh teman di negara saya,” katanya kepada penyidik.
Saat ini, kepolisian Jepang masih mendalami kasus tersebut dan menduga pelaku terlibat tindak pidana lain. (jp)
Editor : Editor Satu