Tak Miliki Dokumen Resmi, 28 WNI Dideportasi dari Malaysia
Admin Metro Daily• Rabu, 26 Februari 2025 | 10:40 WIB
Kapolsek Teluk Nibung dan jajaran menerima 28 WNI yang dideportasi dari negara Malaysia.
TANJUNGBALAI – Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Mereka tiba melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi menyampaikan bahwa 22 pria dan 6 wanita dipulangkan dari Pelabuhan Port Dickson, Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung.
"Penyebab deportasi karena para WNI ini tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, menggunakan dokumen palsu, tidak memiliki visa, izin kerja, atau telah overstay," ujar Rinaldi.
Setibanya di Tanjungbalai, Polsek Teluk Nibung bersama Imigrasi Kota Tanjungbalai dan BP2MI langsung melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap para deportan.
Selanjutnya, mereka diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai untuk pendataan dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BP2MI guna pemulangan ke daerah asal masing-masing. (Vin)