LABUHANBATU, METRODAILY – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu dalam operasi penindakan di Kelurahan Aek Kanopan, Minggu (29/3/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial AP alias Pebri (24), warga Desa Damuli Pekan.
Kapolsek Kualuh Hulu, Citra Yani Br Barus, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Baca Juga: Dorong Jalan Pesisir Medan–Labuhanbatu, Bupati Batu Bara Gaungkan Proyek Jembatan
Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati tiga orang datang berboncengan sepeda motor dan berhenti di sebuah warung.
“Dalam penindakan itu, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
- Satu paket sabu seberat bruto 1,23 gram
- Disimpan dalam kotak rokok di kantong celana tersangka
- Uang tunai Rp100.000
Barang bukti tersebut diduga kuat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JS yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Baca Juga: Kades di Labura Dituding Ingkar Janji, Sengketa Kebun Sawit Rp425 Juta Memanas
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Polres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas Arwin, menegaskan komitmen pemberantasan narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (bud)