SIANTAR, METRODAILY – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus rental kembali terjadi. Sepasang kekasih nekat menggondol satu unit Honda PCX dari kos-kosan Michigan, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat.
Pelaku pria berinisial IT (39) berhasil ditangkap di Kota Medan, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Sementara kekasihnya, LH, masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus ini bermula dari transaksi rental antara korban dan pelaku.
Baca Juga: LKPJ 2025: Bobby Nasution Ungkap Tren Positif Ekonomi Sumut
Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/1/2026). Korban DH (36) awalnya dihubungi oleh seseorang berinisial IDW yang ingin menyewa sepeda motor Honda PCX miliknya dengan tarif Rp130 ribu per hari.
Korban kemudian menyerahkan motor tersebut. Namun beberapa jam kemudian, pelaku mengabarkan bahwa kendaraan itu hilang dari lokasi kos.
Merasa curiga dan mengalami kerugian sekitar Rp35,5 juta, korban akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar.
Terungkap dari Penangkapan di Medan
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IT oleh tim di Medan yang mencurigai pelaku membawa kunci T.
Saat diinterogasi, IT mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Pematangsiantar. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: MBG Resmi Jalan Lagi Hari Ini, BGN Ancam Mitra ‘Nakal’: Mark Up Harga Langsung Disanksi!
“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor Honda PCX di kos Michigan bersama kekasihnya,” ujar AKP Sandi.
Dari hasil pemeriksaan, IT mengaku melakukan aksi bersama LH. Keduanya diduga telah merencanakan pencurian tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Namun saat dilakukan pengembangan, LH belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Baca Juga: Polisi Gelar Ibadah di Sel Tahanan Simalungun, Tahanan Diajak Introspeksi dan Berubah
Pelaku Dijerat Curat, Polisi Buru Rekan
Saat ini, IT telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai KUHP.
“Pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” tegas Sandi. (rel)