SIANTAR, METRODAILY – Aksi pencurian kabel tower jaringan Telkomsel di Kota Pematangsiantar berhasil digagalkan setelah sistem alarm berbunyi, Jumat (27/3/2026) malam.
Seorang pelaku berinisial MWH (19) diamankan polisi saat masih berada di atas tower di kawasan Simpang Dua Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak pengelola tower.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.50 WIB saat pelapor SP bersama rekannya menerima notifikasi alarm dari kantor Telkomsel Medan.
Baca Juga: MBG Resmi Jalan Lagi Hari Ini, BGN Ancam Mitra ‘Nakal’: Mark Up Harga Langsung Disanksi!
Mereka kemudian menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memanjat tower dengan tujuan mencuri kabel. SP langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku yang masih berada di atas tower,” ujar Doni.
Barang Bukti Diamankan, Dua Pelaku Kabur
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku, antara lain pisau cutter, tang pemotong kawat, serta kunci pas ukuran 12 dan 13.
Selain itu, ditemukan pagar kawat duri yang telah dipotong serta kabel bagian bawah yang sudah terkelupas.
Baca Juga: Polisi Gelar Ibadah di Sel Tahanan Simalungun, Tahanan Diajak Introspeksi dan Berubah
Dari hasil pemeriksaan, MWH mengaku beraksi bersama dua rekannya, PL dan MOR. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Pelaku mengungkapkan aksi pencurian telah direncanakan sebelumnya. Mereka sempat berkumpul dan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi tower.
Awalnya, target pencurian berada di kawasan Jalan TVRI, namun kemudian berpindah ke lokasi tower di Jalan Saribudolok.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
Baca Juga: Pencuri Gas LPG Angkut 5 Tabung dari Rumah Makan Saat Dini Hari
Pelaku Dijerat Pasal Percobaan Pencurian
MWH kini telah ditahan di Mapolsek Siantar Marihat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal percobaan pencurian sesuai KUHP.
“Pelaku sudah kami tahan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” tegas Doni.
Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Telkomsel ke kepolisian. (rel)