PALAS, METRODAILY – Dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan anggota legislatif kembali mencuat.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (PMA-KKN) melaporkan oknum anggota DPRD Padanglawas berinisial AHH ke Kejaksaan Negeri Padanglawas dan Bawaslu Padanglawas.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024, yang disinyalir melanggar ketentuan administrasi dan pidana pemilu.
Ketua Umum PMA-KKN, Angga Barito Rambe, menyebut laporan ke Kejari telah disampaikan pada 16 Maret 2026, sementara ke Bawaslu dilakukan pada Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Gelombang Mundur Pejabat Madina, Ketua DPRD Buka Suara: Isyarat Masalah di Birokrasi?
“Ini bentuk komitmen mahasiswa melawan praktik yang merusak integritas demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, hasil investigasi internal menemukan indikasi ketidaksesuaian data administratif, termasuk dokumen kependudukan dan pendidikan, yang diduga digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian usia calon dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan batas usia minimal saat penetapan daftar calon tetap.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti waktu penerbitan dokumen kependudukan yang dinilai berdekatan dengan batas akhir perbaikan berkas pencalonan.
Baca Juga: Netanyahu Umumkan Strategi Baru Israel Memperluas Zona Penyangga Lebanon
PMA-KKN menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum, termasuk rencana pelaporan lanjutan ke kepolisian daerah serta aksi penyampaian aspirasi jika tidak ada tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap proses verifikasi administrasi dalam Pemilu, sekaligus menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu dalam menjaga kredibilitas demokrasi. (net)