SIDIMPUAN, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IH (56) diamankan aparat pada Sabtu dini hari (28/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kenborn Sinaga, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni 2025 di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga: Tiga Eks OPM Cium Merah Putih di Papua, Ikrar Setia Kembali ke NKRI
“Korban yang masih berusia di bawah umur diduga dibawa oleh tersangka ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan melanggar hukum disertai ancaman, sehingga korban tidak dapat melawan. Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan saksi yang kemudian melaporkannya kepada pihak keluarga.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum, yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Balita Ditemukan Sendirian di SPBU Palas, Akhirnya Bertemu Orangtua
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap kasus kejahatan terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. (rif)