LABUHANBATU, METRODAILY – Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru peredaran zat berbahaya melalui liquid vape setelah mengamankan seorang pria berinisial RFN (25), warga Kecamatan Panai Hulu, Jumat (27/3/2026).
RFN ditangkap di depan Loket Candra, Tanjung Serang Elang, setelah petugas mencurigai gelagatnya saat berada di lokasi. Kecurigaan tersebut berujung pada penggeledahan yang menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua botol liquid vape merek Yakuza XL dengan berat total 17,4 gram yang diduga mengandung zat berbahaya, serta enam butir pil yang diduga merupakan ekstasi.
Baca Juga: BerlebaRun 5K Asahan Diserbu 1.200 Peserta, Dorong Sport Tourism
Kapolsek Panai Hulu, AKP Amlan, mengatakan penindakan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, termasuk yang mulai dikemas dalam bentuk tidak lazim.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga telah kami amankan untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya, antara lain pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Untuk memastikan kandungan dalam liquid vape tersebut, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium. Hasil uji ini akan menjadi dasar penjeratan hukum terhadap pelaku.
Baca Juga: Pemkab Tapteng Bantah Isu Timbun Bantuan: Disalurkan Bertahap!
Jika terbukti mengandung narkotika atau zat terlarang, RFN akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dengan berbagai modus baru, termasuk melalui produk yang tampak legal seperti rokok elektrik.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Amlan. (net)