Publik Soroti Ringannya Hukuman
SIDIMPUAN, METRODAILY – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang janda dan anaknya di Padangsidimpuan berujung vonis 1,5 tahun penjara terhadap pelaku, Hendra Siregar (39).
Putusan ini langsung memicu sorotan publik terkait ringannya hukuman dalam kasus kekerasan berat terhadap perempuan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Senin (23/3/2026).
Baca Juga: 50 Kg Sabu Disita di Perairan Asahan, Poldasu Buru Otak Jaringan Internasional
Dalam persidangan, hakim menyatakan Hendra terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi: Disiram Saat Hendak ke Gereja
Peristiwa brutal itu terjadi pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat itu, korban MS (45) bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor menuju Gereja HKBP Hutaimbaru. Di tengah perjalanan, korban melihat pelaku berada di Simpang Tiga Rumah Sakit TNI.
Baca Juga: Musim Kemarau Mengancam, Kapolres Asahan Larang Keras Bakar Lahan: Bisa Berujung Sanksi
Pelaku kemudian mengikuti korban. Saat korban hendak berhenti, Hendra mendekat dan langsung menyiramkan cairan air keras dari botol air mineral ke arah wajah dan tubuh korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban. Cairan berbahaya tersebut turut mengenai anak korban yang berada bersamanya saat kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang botol berisi air keras dan melarikan diri ke arah Hutaimbaru.
Motif: Cemburu
Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Tersangka dan korban berpacaran. Tersangka cemburu karena korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Baca Juga: Terancam Rusak, Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras
Pelaku akhirnya ditangkap pada 12 September 2025 di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Putusan 1,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras—yang berpotensi menyebabkan luka permanen—memunculkan pertanyaan serius soal efek jera dan perlindungan korban kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis relasi personal yang berujung luka fisik berat, namun dinilai belum diimbangi dengan hukuman maksimal bagi pelaku.
Pengamat hukum menilai, penerapan pasal penganiayaan dalam dakwaan alternatif menjadi faktor utama rendahnya vonis, dibandingkan jika menggunakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat seperti penganiayaan berat berencana. (dtc)