MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi secara tersembunyi dari apartemen di Kota Medan. Sebanyak 19 tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda dalam satu gedung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan dibagi dalam dua laporan polisi dengan total dua tempat kejadian perkara (TKP).
- TKP 1: Kamar 705 apartemen di Jalan Palang Merah – 8 tersangka
- TKP 2: Kamar 601 dan 1005 – 11 tersangka
Baca Juga: Rutan Kabanjahe Siapkan Tes Urine Massal Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan
Meski terpisah lokasi, kedua TKP terhubung dalam satu jaringan yang sama.
“Total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Bayu.
Leader hingga Operator Konten
Di lokasi pertama, tersangka berinisial TL berperan sebagai leader yang mengendalikan operasional. Sementara pelaku lain bertugas sebagai:
- Telemarketing (promosi judi)
- Operator link dan OTP
- Konten/endorse judi online
Pada TKP kedua, peran sentral dipegang tersangka BH, yang tidak hanya menjadi leader tetapi juga bertindak sebagai perekrut anggota jaringan.
“Leader di dua TKP ini sama dan mengakui melakukan perekrutan pelaku lainnya,” tegas Bayu.
Baca Juga: Indisipliner, Pemko Tanjungbalai Pecat ASN
Beroperasi 2 Tahun, Terhubung Jaringan Luar Negeri
Polisi mengungkap jaringan ini telah beroperasi sekitar dua tahun, dengan sistem kerja rapi dan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri, khususnya Kamboja, yang dikenal sebagai basis operasional judi online lintas negara.
Polda Sumatera Utara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri:
- Kemungkinan aktor utama di luar negeri
- Aliran dana jaringan
- Pihak lain yang terlibat
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap maraknya judi online yang meresahkan masyarakat. (rel/sya)
Editor : Editor Satu