Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Usai Dikembalikan ke Rutan, KPK Langsung Periksa Yaqut di Kasus Kuota Haji

Editor Satu • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:20 WIB

 

Tersangka Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Sehari setelah dikembalikan ke rumah tahanan, Yaqut Cholil Qoumas langsung diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026), setelah sebelumnya Yaqut berstatus tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari percepatan penyidikan.

“Pasca pengalihan penahanan ke Rutan, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ,” ujarnya.

Baca Juga: Edarkan Ekstasi ke Tempat Hiburan, Pemuda 22 Tahun di Taput Diciduk Polisi

Dalami Peran dan Potensi Tersangka Lain

KPK menegaskan, pemeriksaan ini tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

“Pemeriksaan ini langkah progresif untuk segera merampungkan penyidikan,” tegas Budi.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia tidak banyak memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

“Minal aidin wal faizin,” ucapnya singkat kepada awak media.

Baca Juga: Wisatawan Membludak ke Samosir, KMP Ihan Batak–Porapora Beroperasi hingga Dini Hari

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada Mei 2023.

Awalnya, seluruh kuota tambahan direncanakan untuk jamaah haji reguler. Namun, muncul usulan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar pembagian diubah menjadi:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Usulan tersebut kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, KPK menargetkan berkas perkara segera rampung sekaligus membuka kemungkinan pengembangan kasus.

Baca Juga: Samosir Diserbu Wisatawan, Polisi Terapkan One Way Total di Titik Rawan Macet

Penyidik juga terus menelusuri dugaan aliran dana serta peran pihak lain dalam kebijakan pembagian kuota tersebut. (jp)

Editor : Editor Satu
#mantan menag #yaqut cholil qoumas