Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS Ditahan, Ini Pernyataan LBH Medan

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 14:55 WIB

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

MEDAN, METRODAILY – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemukan titik terang. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan berencana.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda).

Penahanan dilakukan terkait insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 yang menyebabkan luka serius pada korban.

LBH Medan: Panglima TNI Harus Bertanggung Jawab

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan para tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Buka Lubuk Larangan, Bupati Madina Soroti Disiplin Warga dan Sampah Sungai

LBH Medan menyatakan, secara hukum dan moral, Panglima TNI harus bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut, mengingat posisi BAIS berada langsung di bawah komando pimpinan tertinggi TNI.

“Peristiwa ini tidak hanya persoalan individu, tetapi menyangkut tanggung jawab institusional,” demikian pernyataan LBH Medan.

Desak Ungkap Dalang dan Motif

LBH Medan juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka. Mereka meminta aparat penegak hukum mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Menurut mereka, pola kejadian menunjukkan adanya dugaan perencanaan, mulai dari identifikasi korban hingga pelaksanaan aksi.

Baca Juga: AI Masuk Sawah! Bupati Karo Dorong Pertanian Digital Berbasis Data di Sumut

Pengungkapan motif dan pihak yang diduga memerintahkan dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diduga Masuk Kategori Kejahatan Berat

Secara hukum, kasus ini dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unsur perencanaan diduga terlihat dari persiapan hingga pelaksanaan aksi yang dilakukan secara sistematis.

LBH Medan menegaskan bahwa para tersangka harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.

Baca Juga: Siang Bolong Rumah di Panyabungan Ludes Terbakar, Pemilik Nyaris Terjebak

Menurut mereka, proses di peradilan umum penting untuk menjamin transparansi, objektivitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Isu HAM Jadi Sorotan

Kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hak asasi manusia, baik dalam hukum nasional maupun internasional, termasuk prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.

LBH Medan menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan hukum dan HAM secara adil dan transparan. (rel/pmg)

Editor : Editor Satu
#aktivis KontraS #kasus air keras