TAPTENG, METRODAILY – Seorang pria berinisial PS (32), warga Kota Sibolga, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial N (53), yang merupakan ibu korban berinisial RMA (17).
Kasat Reskrim Dian Agustian Perdana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diminta mengantar keluarga korban ke Bandara Silangit pada 4 Maret 2026.
Sepulang dari bandara, pelaku mengantar korban ke rumah. Namun, saat itu pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: 73% Wilayah Sumatera Sudah Pulih, Tito Fokuskan Percepatan di 11 Daerah Prioritas
“Korban sempat menolak, namun tersangka diduga melakukan pemaksaan hingga terjadi tindakan asusila,” ujar Dian, Senin (23/3/2026).
Kasus Terungkap Setelah Dilaporkan
Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga pada 15 Maret 2026, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum et repertum (VER).
Setelah bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Wali Kota Syukri Salat Id Bersama Ribuan Umat Islam di Lapangan Simaremare
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ts)