SIMALUNGUN, METRODAILY – Kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp44 juta di Kabupaten Simalungun berhasil diungkap polisi.
Pelaku berinisial Tedy Fradana Purba (26) ditangkap setelah sempat menyembunyikan barang curian di rumahnya.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), menyadari dua sepeda miliknya hilang dari garasi rumah pada Sabtu (7/3/2026) pagi.
Dua sepeda yang dicuri masing-masing adalah sepeda gunung merek Detroit berwarna merah dan sepeda gunung merek Polygon berwarna hitam.
Kapolres Simalungun Marganda Aritonang melalui Kasi Humas Verry menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat korban menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seseorang bernama Julianda pada Senin (9/3/2026).
“Dari keterangan Julianda, sepeda itu dititipkan oleh pelaku untuk dijual. Ini menjadi petunjuk penting,” ujar Verry.
Berdasarkan informasi tersebut, rekan korban, Ade Chandra Panjaitan, mendatangi rumah pelaku di Gang Seroja pada malam harinya. Di lokasi itu ditemukan satu sepeda lainnya yang merupakan milik korban.
Penemuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan lanjutan.
Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, kemudian mengerahkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi.
Hasilnya, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di belakang rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat tembok rumah korban.
Baca Juga: Viral Dikira Adopsi Bayi, Nagita Slavina Sebut Hanya Jadi Pengasuh Sementara
“Ia masuk ke garasi dan mengangkat sepeda satu per satu melewati tembok,” jelas Verry.
Setelah berhasil membawa keluar kedua sepeda, pelaku mengangkutnya ke rumah dengan cara mengendarai masing-masing sepeda secara bergantian.
Motif pencurian disebut karena faktor ekonomi.
Saat ini, kedua sepeda gunung telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
Pelaku kini ditahan di Polsek Perdagangan dan akan diproses hingga tahap penuntutan oleh jaksa. (Rel)
Editor : Editor Satu