SIANTAR, METRODAILY – Sebanyak 1.453 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dua lembaga pemasyarakatan di Kota Pematangsiantar menerima remisi khusus dalam momentum hari besar keagamaan 2026.
Remisi tersebut diberikan di Lapas Narkotika Pematangsiantar dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, mencakup perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 2026.
Kepala Lapas Narkotika Pematangsiantar, Pujiono Selamat, menyebutkan sebanyak 778 WBP di lapas yang dipimpinnya menerima pengurangan masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, 771 orang mendapatkan remisi Idul Fitri dan 7 lainnya remisi Nyepi.
“Yang dapat remisi hari besar tahun ini, Hari Raya Nyepi 7 orang, dan Hari Raya Idul Fitri 771 orang,” ujar Pujiono.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, dari 780 WBP yang diusulkan, sebanyak 675 orang disetujui menerima remisi.
Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Daud Simamora, merinci bahwa 127 WBP merupakan penerima remisi tahap awal dan 548 lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Namun demikian, terdapat 102 WBP yang belum dapat diusulkan menerima remisi karena berbagai kendala administratif dan substantif.
“WBP yang tidak diusulkan remisi karena beberapa alasan, seperti register F kosong, menjalani subsider denda sebanyak 12 orang, tidak memenuhi syarat substantif 15 orang, serta remisi susulan akibat keterlambatan administrasi sebanyak 36 orang,” jelas Daud.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Selain itu, momentum hari besar keagamaan diharapkan menjadi sarana refleksi bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Net)
Editor : Editor Satu