Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pledoi Mengguncang: Rekening dan Gaji Diblokir, Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Kesulitan Hidup

Admin Metro Daily • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:20 WIB

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Medan terkait kasus korupsi proyek jalan.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Medan terkait kasus korupsi proyek jalan.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mengaku mengalami tekanan ekonomi dan sosial berat selama menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026), Topan menyebut seluruh rekening pribadi hingga rekening gaji miliknya telah diblokir, membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya juga mengalami kesulitan untuk membiayai diri dan keluarga saya karena seluruh rekening pribadi dan rekening gaji saya diblokir,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim uang tunai yang disimpan di kediamannya turut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun menurutnya tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Dalam pledoi tersebut, Topan juga menyinggung dampak sosial yang dirasakan keluarganya. Ia mengaku nama baiknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah dibangun lebih dari dua dekade kini hancur akibat kasus ini.

“Saya telah kehilangan nama baik saya dan keluarga. Anak-anak saya harus menanggung beban sosial atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.

Sebagai penutup pembelaannya, Topan membacakan kutipan Alkitab Amsal 12 ayat 17 sebagai bentuk keyakinannya dalam mencari keadilan, serta berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif.

Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Dalam dakwaan, Topan bersama terdakwa lain, Rasuli, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya disebut terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025. Selain Topan dan Rasuli, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhirun Piliang sebagai Direktur Utama PT DNG, serta Rayhan Dulasmi sebagai Direktur Utama PT Rona Mora.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (net)

Editor : Admin Metro Daily
#Topan Ginting #Eks Kadis PUPR Sumut