BELAWAN, METRODAILY – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di televisi, media online, dan media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban berinisial JP di kawasan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang membeli makanan untuk makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.
“Ketika korban sedang membuka gembok dan pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang dan langsung menyerang korban,” ujar Agus.
Para pelaku disebut langsung mencekik korban. Korban sempat melawan, namun salah satu pelaku mengancam akan menusuk dan membunuhnya apabila terus melakukan perlawanan.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan parang.
Korban Sempat Melawan
Meski terluka, korban tetap berusaha mempertahankan diri hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut, korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.
Melihat korban melawan dan warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku Dibekuk Tim Gabungan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara yang dipimpin Jama K. Purba membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk memburu para pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan analisis tim, para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.
Setelah melakukan pengejaran, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku TA alias Popon pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, BI, di kawasan Pajak Belawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang dipakai para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Agus menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak pidana. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu