Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Remaja 17 Tahun Dibacok OTK di Simalungun, Pelaku Ditangkap 3 Jam Kemudian

Admin Metro Daily • Senin, 16 Maret 2026 | 11:50 WIB

 

Pelaku pembacokan terhadap remaja 17 tahun di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas kepolisian.
Pelaku pembacokan terhadap remaja 17 tahun di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas kepolisian.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial BF menjadi korban pembacokan oleh pria yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/3/2026) malam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah. Bibir atas sebelah kiri robek dan dua gigi depan bagian atas tanggal akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diketahui ketika ayah korban, AA (53), sedang bersantai di rumahnya di Nagori Karang Sari sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiba-tiba korban pulang dalam kondisi wajah penuh darah. Melihat kondisi putranya, AA langsung memeluk BF yang kemudian mengaku baru saja dibacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas hingga 29 Maret

AA kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa pelaku pembacokan adalah MH (21), warga Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo.

Sementara itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Pematangsiantar, untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 3 Jam

Setelah kejadian, AA membuat laporan resmi ke Polsek Bangun dengan nomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Bangun B Situngkir bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Safari Ramadan di Bandar Masilam, Santuni Anak Yatim

Kurang dari tiga jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengajaknya menyisir lokasi untuk mencari parang bergagang besi yang digunakan dalam pembacokan, namun senjata tersebut belum berhasil ditemukan.

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyatakan pihak kepolisian bergerak cepat untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Forkopimda Siantar Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Lebaran

Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat karena korban masih di bawah umur. (rel)

Editor : Admin Metro Daily
#remaja dibacok