Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Residivis Narkoba Diciduk Lagi di Siantar, Polisi Temukan 6 Paket Sabu

Admin Metro Daily • Senin, 16 Maret 2026 | 11:05 WIB

 

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka residivis narkotika beserta barang bukti enam paket sabu yang diamankan saat penangkapan di Siantar.
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka residivis narkotika beserta barang bukti enam paket sabu yang diamankan saat penangkapan di Siantar.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap aparat Polres Pematangsiantar. Tersangka berinisial GPP (24), warga Huta II Pondok Bahapal, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diamankan bersama enam paket sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Gol Molina Antar Atletico Tembus Tiga Besar LaLiga

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GPP yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas hitam yang disandang tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di kantong baju GPP.

“Total ada enam paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram,” ujar Irwanta.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Baca Juga: Marten Paes Catat Kemenangan Perdana Bersama Ajax

Dari hasil pemeriksaan awal, GPP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial T.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pernah Ditangkap Kasus yang Sama

Polisi mengungkapkan bahwa GPP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada 2019.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Dortmund Menang Meyakinkan, Tempel Bayern di Papan Atas

“GPP sudah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irwanta. (rel)

Editor : Admin Metro Daily
#residivis Narkotika