MEDAN, METRODAILY — Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dalam perkara korupsi izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele senilai Rp32,7 miliar resmi ditolak Mahkamah Agung.
Dengan penolakan tersebut, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Mangindar dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan permohonan PK yang diajukan terpidana tidak dapat diterima.
“Tolak PK terpidana Mangindar Simbolon. Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujar Yohanes dalam putusan yang dilihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3).
Dengan demikian, Mangindar tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Meski demikian, dalam putusan kasasi tersebut Mangindar tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Putusan ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7315 K/PID.SUS/2024 tertanggal 14 November 2024 yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan kepala daerah tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mangindar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Berbeda di Setiap Tingkat Peradilan
Dalam perjalanan perkara ini, vonis yang dijatuhkan terhadap Mangindar mengalami perbedaan di setiap tingkat peradilan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta tersebut tidak mencukupi, Mangindar akan dikenai hukuman tambahan dua tahun penjara.
Sementara itu, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mangindar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian izin pembukaan lahan untuk permukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp32,7 miliar.
Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, maka perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap dan Mangindar wajib menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi. (Net)
Editor : Editor Satu