SIMALUNGUN, METRODAILY – Setelah buron selama 17 bulan, seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) akhirnya ditangkap polisi karena mencuri kabel power milik perusahaan di Kabupaten Simalungun.
Pelaku diringkus tim Reskrim Polsek Perdagangan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba mengatakan, pencurian tersebut terjadi di gudang milik CV Sarana Teknik Perkasa yang berada di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Peristiwa itu bermula pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 04.15 WIB, ketika pemilik perusahaan menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di gudang.
Setelah memeriksa rekaman kamera, terlihat seorang pria melakukan aktivitas mencurigakan di dalam gudang. Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta telah hilang.
Dari hasil penyelidikan yang mengacu pada rekaman CCTV, polisi mencurigai HH alias Harimau yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun selama lebih dari satu tahun pelaku berhasil menghindari penangkapan.
Hingga akhirnya pada Rabu (11/3/2026), tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri J. Sitanggang berhasil menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, Harimau mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri.
“Tersangka memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, kemudian memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi,” kata Verry.
Setelah berhasil membawa kabel keluar dari gudang, pelaku kemudian menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya sebelum dijual kepada pengepul barang bekas.
Ironisnya, kabel yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 juta itu hanya dijual pelaku seharga Rp1.670.000.
Kapolsek Perdagangan Patar Banjarnahor memastikan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Editor : Editor Satu